Restorative Justice (RJ) Diabaikan, Keluarga Terlapor Memohon Kepastian Hukum


Tapsel // indometro.id

Adanya upaya mediasi perdamaian antara pelapor dan terlapor dari pihak Polres Tapanuli Selatan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Sanggapati Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera pada Hari Kamis 15 Agustus 2024sekira pukul :09 wib. Dengan nomor LP.STPL/B/303/VIII/2024/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara 

Ammat (45) warga Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai  terlapor 
dan Salman (51) warga kampung Kantin  Kecamatan Angkola Timur sebagai pelapor,  kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian yang fasilitasi dari pihak Polres Tapanuli Selatan atas terjadinya penganiayaan di desa Sanggapati pada hari kamis 15 Agustus 2024 , sekira pukul 09.00 Wib di areal PT. TPL (PT.Toba Pulp Lestari). 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Akhirmadan selaku keluarga yang dilaporkan mengatakan ke pada awak media."Restorative Justice adalah pendekatan  penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi  Pendekatan ini melibatkan pelaku , korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait." Katanya. 

Ditambahkannya , dan pada senin tanggal 3 Februari sudah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua belah pihak baik terlapor Ammat (45) dan pelapor  Salman (51) yang di mediasi oleh pihak Polres Tapanuli Selatan . Setelah dilakukan upaya mediasi perdamaian antara kedua belah pihak  dan beberapa surat perdamaian serta pernyataan saksi dari kedua belah pihak berdasarkan beberapa surat pernyataan, tetapi pihak Polres Tapanuli Selatan tetap melakukan penahaan terhadap pelaku ataupun terlapor. 


Sementara itu, terlapor adalah tulang punggung dan harapan keluarga yang masih memiliki empat (4) orang anak masih duduk dibangku sekolah. 
"Bagaimana Nasib anak anaknya untuk membiayai sekolahnya"jelasnya 


"Kami keluarga memohon kepada Polres Tapanuli Selatan agar memberikan kepastian hukum atapun penjelasan terkait kasus ini, atau ada kendala apa lagi sehingga saudara kami " Ammat " masih ditahan Polisi. 


"Selaku dari keluarga pelaku atau pun terlapor sangat menyanyangkan atas kejadian ini, sudah 13 hari terlapor ditahan Polres Tapanuli Selatan, kami keluarga memohon agar Bapak Kapolres melepaskan saudara kami Ammat (45). Terkait masalah ini semoga jadi pelajaran berharga bagi kita semua sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dan berharap Kepada Polres Tapanuli Selatan, sebagai pelayan dan pengayom masyarakat jadi lah Polri  yang Presisi sesuai dengan semboyan Polri "paparnya 


Kapolres Tapanuli Selatan AKBP. Yasir Ahmadi, SIK, MH saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya
mengatakan "ke Kasi Humas saja pak"

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan AKP. Maria Marpaung saat dihubungi melalui pesan singkat whatsap nya tidak ada tanggapan dan penjelasan hingga berita ini dinaikkan.

Posting Komentar untuk "Restorative Justice (RJ) Diabaikan, Keluarga Terlapor Memohon Kepastian Hukum"