Biak Numfor, Papua -, Indometro id.
PRESS RELEASE
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT
“PIHAK TERKAIT PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUPIORI TERPILIH PERIODE 2024-2029, MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUSKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DITERIMA KARENA PERMOHONAN MELEWATI TENGGANG WAKTU DAN AMBANG BATAS 2 % (TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING) SERTA PERMOHONAN PEMOHON BERSIFAT ASUMSI TANPA BUKTI.”
Persidangan Sengketa Hasil PILKADA Kabupaten Supiori di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 telah memasuki agenda persidangan dengan mendengar Jawaban Termohon KPU Kabupaten Supiori, Keterangan Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si serta Keterangan Bawaslu Kabupaten Supiori. Persidangan yang di Pimpin Oleh Ketua Majelis Hakim Dr.Hartoyo, S.H.,M.H yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi R.I dan Hakim Anggota atas nama Dr.Daniel Yusmic P.Foeck, S.H.,M.H dan Prof.Dr.Guntur Hamzah,S.H.,M.H berlangsung dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB yang pada intinya Jawaban Termohon KPU Kabupaten Supiori dan Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu Kabupaten Supiori saling bersesuaian membantah dalil-dalil Pemohon, karena Permohonan Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing/Ambang Batas Melebihi 2 %, tidak memenuhi syarat formil tenggang waktu pengajuan permohonan (Daluarsa), Permohonan Pemohon Kabur (obcuur libel) dan dalil-dalil pemohon dalam pokok perkara bersifat asumsi-asumsi tanpa bukti serta tidak ada pelanggaran signifikan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Supiori.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs.Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si di Persidangan dalam Keterangan Pihak Terkait telah menguraikan secara detail Permohonan Pemohon atas nama Yotam Wakum dan Marinus Maryar (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori Nomor Urut 1) yang tidak memenuhi syarat formil pengajuan Permohonan antara lain, Pertama, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) : Bahwa komposisi perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024 Pukul 20.30 WIT, sebagai berikut :
NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PEROLEHAN SUARA
No. 1, Yotam Wakum, S.H. dan Marinus Maryar, S.Sos., M.Kes jumlah suara 5.661
2, Norlin Mamoribo dan Hein Korwa jumlah suara 855
3, Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan
Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi, M.Si jumlah suara 8.249
Jumlah Suara total Keseluruhan 14.765
Oleh karena total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 sebanyak 14.765 suara, maka syarat maksimal selisih perolehan suara berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon untuk kemudian Pemohon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di Mahkamah Konstitusi adalah 295 suara.
Bahwa faktanya, jumlah perolehan suara Pemohon berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 yakni sebanyak 5.661 suara, sedangkan jumlah perolehan suara pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi, M.Si selaku pasangan yang memperoleh suara tertinggi yakni sebesar 8.249 suara, dengan demikian terdapat selisih 2.588 suara atau setara dengan 17.5 %. Dengan demikian menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, oleh karena syarat pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi tidak dipenuhi oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing).
Kedua, Permohonan Pemohon Melewati Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan (Daluarsa) : Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024 diumumkan oleh Termohon KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT. sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor: 294 Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024, dengan demikian, tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Desember 2024.Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 17:19 WIB dan perbaikan permohonan pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 20:06:45 WIB sesuai Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 82/PAN.MK /e-AP3/03/2021 tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan Permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketiga, Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Dalil Bersifat Asumsi Tanpa Bukti (Obcuur Libel) : Tuduhan-tuduhan terkait adanya money politik yang merupakan tindak pidana pemilihan yang adalah kewenangan dari Bawaslu dan lembaga penegak hukum, lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 69, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 135 – Pasal 150, dan Pasal 187 A- Pasal 187 D UU 10/2016 dan bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Tuduhan dugaan-dugaan pelanggaran yang disoal Pemohon dalam permohonan Pemohon tersebut, pada kenyataannya juga sudah ditangani oleh Bawaslu Kab. Supiori dan pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan sendiri oleh Pemohon dalam uraian permohonannya. Permohonan Pemohon sangat tidak jelas dan kabur sebab Pemohon sama sekali tidak menjelaskan pemalsuan identitas seperti apa yang dilakukan Pihak Terkait, dan Termohon sebab faktanya Kartu Identitas berupa KTP hanya ada satu yang dimiliki Pihak Terkait . Demikian halnya tuduhan politik uang, siapa yang melakukan politik uang? Mengingat ada tiga kontestan dalam pilkada Kabupaten Supiori. Pemohon hanya berspekulasi semata, sebab Pemohon tidak menguraikan secara jelas siapa saja yang melakukan politik uang dan berapa nominal, serta masyarakat mana yang telah menerima uang ataukah bagaimana bentuk dari politik uang yang dimaksudkan oleh Pemohon. Pemohon juga tidak mengurai bentuk keterlibatan aparat TNI dalam pelaksanaan Pilkada di Supiori. Sebab Undang-undang telah jelas melarang TNI terlibat atau mengintervensi pelaksanaan pilkada. Ketidakmampuan Pemohon menguraikan tentang bagaimana, siapa, dimana dan kemana politik uang terjadi, jelas menunjukan bahwa Pemohon sendiri tidak mengetahui adanya politik uang di Pilkada kabupaten Supiori. sehingga dalil-dalil tuduhan Pemohon tersebut merupakan dalil tuduhan yang kabur serta tidak berdasar fakta yang sebenarnya. Demikian pula tuduhan tentang adanya mobilisasi ke TPS-TPS, Pemohon tidak mengurai dengan jelas, siapa yang dimobilisasi, mobilisasi dalam rangka apa, dan bagaimana mobilisasi kaitannya dengan peorelehan suara, mobilisasi menguntungkan siapa. Dengan adanya uraian yang jelas soal mobilisasi maka akan mudah untuk menentukan dampak mobilisasi dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten supiori menguntung salah satu pasangan calon dan berdampak pada perolehan suara pasangan lainnya.Berdasarkan keseluruhan dalil-dalil maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke veerklaard).
Berdasarkan uraian Kuasa Hukum dalam Keterangan Pihak Terkait di Persidangan, Kuasa Hukum dengan tegas telah memohon kepada Majelis Mahkamah Konstitusi yang memimpin persidangan untuk memutuskan sebagai berikut :
Baca Juga
- Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Supiori minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon
- LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan RAIH PRESTASI AKREDITASI B NASIONAL DARI KEMENTERIAN HUKUM RI.
- Penyerahan Dokumen Pernyataan Sikap dari Masyarakat Adat kepada pihak Universitas Cenderawasih Papua
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024 Pukul 20.30 WIT;
Atau, Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah siaran pers kami, atas perhatian dan berkenannya dihaturkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT
GUSTAF R.KAWER, S.H.,M.Si
Anggota Tim Kuasa Hukum
Setelah sidang hari ini Agenda Sidang selanjutnya Putusan Dismisal antara tanggal 4 dan 5 Februari 2025 jika Hakim mengabulkan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan Gugatan tidak diterima maka perkara sengketa hasil Pilkada Supiori tidak lanjut ke Pokok Perkara/Pembuktian tutup nya.
Jurnalis ~ Nardo Yewun.
Posting Komentar untuk "Press Realese Pihak Kuasa Hukum Terkait Pemenang Pilkada Supiori “mohon MK Tolak Gugatan Pemohon”"