“Pihak Terkait Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Supiori Terpilih Periode 2024-2029, Memohon Kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Memutuskan Permohonan Pemohon Tidak Diterima Karena Permohonan Melewati Tenggang Waktu Dan Ambang Batas 2 % (Tidak Memiliki Legal Standing) Serta Permohonan Pemohon Bersifat Asumsi Tanpa Bukti.”
Biak Numfor, Papua - Indometro. Id.
Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Supiori di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada hari Kamis, (30/1/2025) telah memasuki agenda persidangan dengan mendengar Jawaban Termohon KPU Kabupaten Supiori.
Keterangan Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si serta Keterangan Bawaslu Kabupaten Supiori.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr.Hartoyo, S.H.,M.H yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi R.I dan Hakim Anggota atas nama Dr.Daniel Yusmic P.Foeck, S.H.,M.H dan Prof.Dr.Guntur Hamzah,S.H.,M.H berlangsung dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Pada intinya Jawaban Termohon KPU Kabupaten Supiori dan Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu Kabupaten Supiori saling bersesuaian membantah dalil-dalil Pemohon, karena Permohonan Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing/Ambang Batas Melebihi 2 %, tidak memenuhi syarat formil tenggang waktu pengajuan permohonan (Daluarsa), Permohonan Pemohon Kabur (obcuur libel) dan dalil – dalil pemohon dalam pokok perkara bersifat asumsi-asumsi tanpa bukti serta tidak ada pelanggaran signifikan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Supiori.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Gustaf Kawer kepada redaksi mengatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029 atas nama Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs.Sahrul Hasanudin Nunsi,M.Si di Persidangan dalam Keterangan Pihak Terkait telah menguraikan secara detail Permohonan Pemohon atas nama Yotam Wakum dan Marinus Maryar (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori Nomor Urut 1) yang tidak memenuhi syarat formil pengajuan Permohonan antara lain, Pertama, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
Kedua Permohonan Pemohon Melewati Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan (Daluarsa)
Ketiga Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Dalil Bersifat Asumsi Tanpa Bukti (Obcuur Libel).
Kemudian Paslon Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben–Sahrul Hasanudin Nunsi (Pihak Terkait) memberikan keterangan tentang dalil politik uang yang disebutkan Pemohon. Bahwa Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan siapa yang menerima uang, kapan peristiwa itu terjadi, dan di mana saja penyebaran money politic dilakukan, mengingat ada tiga kontestan yang mengikuti Pilkada di Kabupaten Supiori. “Sehingga menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” sampai Daniel Febrian K. Herpas selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Untuk itu kuasa hukum termohon selaku pihak terkait Dalam Eksepsi meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara yakni Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024 Pukul 20.30 WIT atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pada Pilkada Kabupaten Supiori diikuti tiga paslon dengan perolehan suara
Paslon nomor urut 1 Yotam Wakum, S.H. dan Marinus Maryar, S.Sos., M.Kes memperoleh 5.661 suara
Paslon nomor urut 2 Norlin Mamoribo dan Hein Korwa meraup 855 suara
Paslon nomor urut 3 Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Drs. Sahrul Hasanudin Nunsi, M.Si memperoleh suara 8.249. Sehingga total Jumlah Suara Keseluruhan 14.765 suara.
“Setelah sidang hari ini, Agenda Sidang selanjutnya Putusan Dismisal antara tanggal 4 dan 5 Februari, jika hakim mengabulkan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan gugatan tidak diterima maka perkara sengketa hasil Pilkada Supiori tidak lanjut ke Pokok Perkara/Pembuktian,”kata Gustaf kepada
Jurnalis ~ Nardo Yewun, S.H
Posting Komentar untuk "Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Supiori minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon "