SUBANG, INDOMETRO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, (25/2)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Y.M (24), seorang wiraswasta, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kronologi Penangkapan,Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Y.M. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,S.H., S.I.K.,M.H., menyampaikan Barang bukti yang diamankan dari tersangka Y. Satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisikan sabu.Empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat. Lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna muda dan Satu unit handphone Redmi Note 8 berikut simcard yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,67 gram," Ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, kepada Wartawan.
Kapolres juga menyampaikan Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut," Ungakapnya.
Kapolres menambahkan, Polres Subang akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," Pungkasnya
Reporter: Udin



Posting Komentar untuk "Polres Subang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,67 Gram"