Pringsewu, indometro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerima salinan putusan banding kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, disebutkan bahwa putusan banding ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025.
Majelis hakim yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Putusan ini memperkuat pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan," kata Kadek dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Hukuman Dikurangi, Pidana Pengganti Ditingkatkan
Dibandingkan dengan putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 10 Januari 2025, terdapat perubahan dalam putusan banding. Hukuman pidana penjara terhadap Waskito dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun. Namun, pidana pengganti kerugian negara yang sebelumnya satu tahun penjara kini meningkat menjadi dua tahun jika terdakwa tidak membayar uang pengganti.
Selain itu, dalam putusan banding, terdakwa tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326,4 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak untuk negara.
Kejaksaan Masih Kaji Langkah Hukum Selanjutnya
Kadek menyampaikan bahwa Kejari Pringsewu masih mempelajari putusan banding ini untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Saat ini, kami masih melakukan kajian dan koordinasi terkait langkah hukum selanjutnya. Keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek dalam perkara ini," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB Waris yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576,4 juta. Terdakwa Waskito, selaku mantan Kepala Bapenda Pringsewu, dinyatakan bersalah karena melakukan manipulasi dalam proses penetapan pajak tersebut.
Dengan diterimanya putusan banding ini, publik masih menunggu sikap Kejari Pringsewu terkait langkah hukum berikutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*)
Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Terima Putusan Banding Kasus Korupsi BPHTB Waris, Hukuman Terdakwa Dikurangi"