Polsek Penukal Abab Amankan Dua Pria Pembawa Senpi Ilegal di Simpang Empat Babat

Daftar Isi


 Indometro.id

PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam patroli rutin. Dua pria diamankan di kawasan Simpang Empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta delapan butir amunisi kaliber .38 mm dari tangan kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dua pria yang diamankan adalah Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Penukal Abab tengah melaksanakan patroli di jalan lintas Belimbing-Sekayu.

"Ketika melintas di Simpang Empat Desa Babat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai Yamaha RX King tanpa pelat nomor. Saat diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga Adi Saputra, serta delapan butir amunisi kaliber .38 mm di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap AKP Dedy Kurnia.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memiliki atau mengedarkan senjata api ilegal. Senjata ilegal sering digunakan dalam tindak kejahatan, dan kami akan menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Khairu Nasrudin.


Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran senjata api ilegal.

"Jika ada informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman," ujar IPDA Wadi Harpa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, Polsek Penukal Abab tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Penukal Abab menegaskan bahwa patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran senjata api ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres PALI.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
banner image