Indramayu, Indometro.id
Pasar tradisional adalah pasar berupa toko atau kios yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang merupakan tempat usaha pedagang kecil menengah yang keberadaan toko atau kios dilarang untuk diperjual belikan.
Namun pada kenyataannya Pasar tradisional Bondan kecamatan sukagumiwang kabupaten indramayu, ada dugaan praktik kejahatan oleh oknum kepala pasar lama berinisial MN ada dugaan keterlibatan oknum pegawai pasar dalam kasus jual beli kios dan MCK .
Hasil penelusuran media akhir-akhir ini ditemukan adanya kongkalingkong kepala pasar dengan pihak lain untuk mengelola kios buat parkiran, menurut keterangan narasumber yang tak mau disebutkan namanya
"ia mengatakan "kios yang dikomersilkan buat parkiran sekitar 30 kios itu dikontrak Rp 27 juta pertahun dikelola oleh berinisial HI, itu berlangsung lama sedangkan yang mck juga dikontrakan Rp 15 juta pertahun itu baru sebulan, dikelola oleh berinisial WA, Seharusnya kios peruntukannya buat pedagang malah beralih fungsi buat parkiran, ada indikasi jual beli kios dan mck oleh oknum kepala pasar lama inisial MN. Bukan itu saja masalah lampu penerangan juga ditengah pasar gelap gulita kalau malam hari, adanya penerangan dijalan alternatif atau depan pasar saja, bagi pedagang kecil itu memakai lampu penerangan sendiri bawa dari rumah.. ujarnya
Inisial MN selaku mantan Kepala Pasar bondan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ia menyangkal tuduhan tersebut, ia menyatakan itu orang bondannya mangga konfirmasi kesana aja.. ucapnya. Saptu 18/01/2025
Sementara itu Kabid diskoperindag HEPI suhaepy kabupaten indramayu, ketika dihubungi melalui via WhatsApp ia mengatakan "Terima kasih informasinya, terlepas benar atau tidak.
Sampai hari ini saya belum menerima laporan, baik dari Kepala Pasar yang baru atau yang lama atau dari Pedagang Pasar Bondan yang berkenaan dengan info yang sampean sampaikan.
Dan saya juga sudah mencoba untuk mencari informasi baik dari sumber formal maupun non formal. Tetapi kalau sumber yang bisa menunjukan Data (otentik tentunya ... foto, kwitansi/tanda terima) akan Kami Tindak lanjuti.. Ucapnya
Adanya Kasus dugaan pungli jual beli kios dan MCK di Pasar tradisional bondan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi dan praktik ilegal di sektor publik tetap menjadi tantangan serius bagi pemangku kebijakan. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat mengungkap kebenaran dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada mereka yang terbukti bersalah.
Dan juga kami selaku kontrol sosial akan terus berupaya melakukan investigasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang fakta dan kebenaran dugaan jual beli di kalangan pasar tradisional bondan
(Jahol)



Posting Komentar untuk "Duga'an Jual Beli Kios dan MCK di Pasar Tradisional di Indramayu"