Medan, Indometro.id -
Aparat Penegak Hukum (APH) disinyalir alergi terhadap proses Investigasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yakni PT.Bank Pembangunan Daearah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Daerah Air minum TTIRTANADI yang diduga sarangnya Koruptor dimana terindikasi meyumbangkan kerugian Negara signifikan berdasaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih kepada awak media, Jumat (10/1/2025). Terdapat dua LHP BPK yang mencatat kerugian Negara dan potensi kerugian Negara yakni LHP.BPK nomor. 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 tentang audit atas pengelolaan kredit pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara oleh Auditor Utama Keuangan Negara V dan LHP nomor. 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023, tentang Operasional Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Tahun anggaran 2022 dan Semester III tahun 2023 oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara.
Dimula dari BUMD. PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) tercatat menyumbangkan kerugian Negara Tahun Buku 2022 sampai dengan Triwulan ke III tahun 2023 sebesar Rp.39.826.387.407,43, Kredit sebesar Rp.27.971.764.717,56, Tunggakan sebesar Rp.5.002.544.905,00, Kredit Bermasalah sebesar Rp.10.533.390.102,10 serta potensi kerugian Negara sebesar Rp.1.575.958.902,00.
Selanjutnya BUMD Plat merahnya Provinsi Sumut yakni Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi tahun anggaran 2022 dan Semester III Tahun 2023 meyumbangkan potensi kerugian pendapatan sebesar Rp. 999.337.205,32, perusahaan dibebani biaya operasional yang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi sebesar Rp1.670.000.000,00, menyumbangkan kerugian Negara dari lebih bayar sebesar Rp. 4.667.442.284,34 dan Potensi kelebihan bayar sebesar Rp295.408.218,86, Kekurangan penerimaan dari pengenaan denda keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp243.125.045,00, Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp243.125.045,00 berpotensi tidak dapat dicairkan dan mengurangi pendapatan perusahaan, denda keterlambatan sebesar Rp145.831.603,16.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika dua BUMD milik Provinsi Sumut ini sudah tak kredibel lagi ada baiknya di tinjau kembali pendirian badan usahanya dimana didalamnya diatur tujuan pendirian BUMD dan kegiatan usaha BUMD tersebut.
Responden BPK ini mengingatkan bahwa dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) nomor.70/LHP/XVIII.MDN/11/2016 Auditor Keuangan Negara V, tanggal 17 November 2016 tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan BUMD pada Propinsi sumatera utara bahwa pada tahun 2011 – 2016 BPK merekomendasikan PT.Tirtanadi tak memberikan kontribusi PAD dengan alasan yang tak masuk akal.
Sama halnya dengan Tirtanadi, BUMD .PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara juga terindikasi banyak menyumbangkan kerugian Negara melalui pengelolaan kredit, biaya dan pendapatan sebagaimana LHP BPK yang dijelaskan.
Pemilik sertifikat “Membongkar Kecurangan Akuntansi ; Internal Audit,Teknologi dan Antikorupsi (Teknologi Audit Forensik) bahwa ada juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Efektivitas Pengelolaan Bank Sumut Tahun Buku 2018 sampai dengan Triwulan ke III Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa diketahui bahwa persentase rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti sebesar 40,87%, Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan per Tanggal 30 September 2020 atas 230 temuan pengawasan terkait kredit pada 10 LHA, Dengan demikian, terdapat lima LHA yang persentase tindak lanjutnya dibawah rata-rata. Diantara lima LHA tersebut, terdapat empat LHA yang belum ada tindak lanjutnya (capaian tindak lanjut 0%), yaitu Audit Core Banking System 724 Konvensional, LHA Divisi Risiko Kredit Tahun 202.
Maka dapat di pastikan bahwa ke dua BUMD milik pemprov Sumut ini sudah saatnya diproses alias diinvestigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke Akar-akarnya dengan demikian terkuaklah semua oknum yang terlibat dalam penyalah gunaan uang Negara dan penyalah gunaan wewenang di ke dua BUMD dimaksud
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumatera Utara) jangan alergi memproses BUMD plat merahnya Provinsi Sumut karena jika tidak dibersihkan maka Image masyarakat semakin mendekati bahwa ada pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan maksud kepentingan sendiri, pungkasnya.
(@76)
Posting Komentar untuk "APH Alergi Proses Dua BUMD Milik Provsu yang Diduga Sarang Koruptor"