Indometro. Id // Merangin - Menyebar luaskan Hasil Quick Count Pilkada Dengan menggunakan simbol atau logo KPU merupakan pelanggaran pidana.
Pelanggaran tersebut bisa disanksi tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 pasal 69 ayat 4. Peserta pilkada tidak menggunakan simbol KPU dalam kampaye serta Rilis Hasil Quick Qount paska pemilihan.
Dalam PKPU di atur bahwa pasal 280 ayat 1 huruf i, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim sukses pemilu/ Pilkada dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut KPU.
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf a, sampai dengan huruf kecuali huruf h dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu.
KPU Merangin menjelaskan pada awak media ini, bahwa hasil Pilkada 2024 tidak akan dirilis dalam bentuk quick count atau real count. Ketua KPU Merangin Albert, menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Pendekatan ini diambil untuk menjaga transparansi dan akurasi hasil pemilu/ Pilkada.
Keputusan KPU ini berbeda dari pendekatan Tim Sikses yang telah mengeluarkan quick count.
Hasil hitung cepat yang di lakukan oleh salah Satu calon pilkada menjadi perdebatan serta cemohon di tengah masyarakat. Bawaslu merangin di tuntut untuk netra dan berani menindak semua indikasi pelanggaran yang ada dalam pelaksanaan pilkada merangin 2024.
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelegara pilkada saat ini di pertaruhkan. Banyak indikasi kecurangan dan dugaan tidak netralnya panitian pilkada, menjadi PR besar Bawaslu.
Menindak semua indikasi pelanggaran yang terjadi merupakan kewajiban bagi bawaslu dalam pilkada 2024. Serta dugaan kecurangan dan dugaan tidak netralnya panitia pilkada menjadi tantangan besar bawaslu memulihkan kepercayaan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Menggunakan Logo KPU Dalam Menyebarkan Hasil Quick Count: Termasuk Pidana Pemilu"