Reduce bounce ratesindo PPDB Jawa Barat 2024 : Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Dimulai - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

PPDB Jawa Barat 2024 : Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Dimulai




GARUT, indometro .id- 

Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) kembali mengudara pada Rabu (5/6/2034). Pada volume ke-43 ini, acara menghadirkan Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, sebagai narasumber. Nanang membahas topik Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024.

Nanang mengungkapkan bahwa PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB telah dimulai di Jawa Barat. Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024, khusus untuk kategori zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 hingga 28 Juni 2024.

"Tahap 1 untuk SMA menggunakan zonasi dan KETM dengan kuota 65%, sementara untuk SMK, prioritas terdekat dan KETM mendapat kuota 25%. Sisa kuota akan diisi pada tahap kedua," ujar Nanang.

Terdapat dua opsi pendaftaran dalam PPDB 2024, secara daring melalui website ppdb.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga, atau secara luring dengan datang langsung ke sekolah yang dituju. 

"Apabila putra putri Ibu misalkan ada persoalan kaya dengan akses internet atau kadang-kadang susah ya menggunakannya, ibu datang saja ke sekolah yang datang, insya Allah sekolah yang dituju akan mempersiapkan dan memfasilitasi putra putri Ibu untuk bisa akses di PPDB 2024," jelasnya.

Nanang juga menjelaskan tentang kuota siswa yang diajukan oleh setiap sekolah, di mana untuk SMA biasanya maksimal 12 rombongan belajar (rombel) dan SMK bisa mencapai 24 rombel. 

"Untuk SMA maksimal 12 rombel dengan total kurang dari 432 siswa, sedangkan SMK bisa mencapai 24 rombel karena adanya beragam kompetensi keahlian atau jurusan," tambahnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai sumbangan dana pendidikan, Nanang menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sumbangan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite, sementara pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan.

"Hanya yang tidak boleh itu ada pungutan, pungutan itu indikatornya apa? pertama ditentukan jumlahnya, ditentukan waktunya, kalau sumbangan? mungkin di luar konteks itu," ungkap Nanang.

Nanang berharap PPDB Tahun 2024 bisa berjalan lancar dan menekankan bahwa kualitas pendidikan merata di berbagai sekolah. 

"Ini terbukti bahwa proporsional kamu SMA siswa yang masuk di dunia perguruan tinggi relatif merata sekarang tidak didominasi oleh sekolah tertentu saja, boleh disaksikan di dalam data, termasuk SMK, SMK di daerah juga cukup bagus sekarang," tandasnya.

(AES)***

Posting Komentar untuk "PPDB Jawa Barat 2024 : Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Dimulai"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan