-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Bekuk Residivis Pelaku Curat yang Beraksi di Jalan KF Tandean Tebing Tinggi

    Redaksi
    Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T04:23:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -


    Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) beralamat di Jalan Pala Kota Tebing Tinggi. Pencurian tersebut terjadi di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi beberapa waktu yang lalu.


    Adalah Wiwik (50) yang merupakan ibu rumah tangga yang pada saat kejadian, Jumat (19/04/24)  sekira pukul 17.10 Wib sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi. Beberapa saat kemudian, dirinya didatangi pelaku dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor honda vario. Usai mendekati korban, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang digunakan korban dan pelaku langsung melarikan diri.


    Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (03/05/24) membenarkan kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp. 8 juta 350 ribu dengan rincian uang tunai Rp. 1 juta, 1 unit android dan gelang emas seberat 7 gram. Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.


    "Pada hari Jumat (03/05/24) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban- Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan diareal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan", sebut Kasi Humas.


    Lebih rinci, Kasi Humas menyebut bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dibulan februari 2024 lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.


    "Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya foya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", tutupnya.



    (AS/IY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini