-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Jalur laut,Diduga Warga Medang Deras Batubara

    redaksi
    Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T04:21:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Medan,indometro.id -

     Jajaran polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram. Sabu itu berasal dari Malaysia.


    Kasus narkoba ini diduga terkait jaringan internasional Indonesia - Malaysia. Seorang pelaku berinisial H, warga Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diciduk polisi. 

    Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari pihaknya yang menerima informasi ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut masuk di perairan Sumut.

    Lalu, petugas pun bergerak melakukan penyisiran pada Minggu dini hari, 17 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat penyisiran, ditemukan sebuah perahu di daerah Desa Silau Baru, Medang Deras, Kabupaten Batubara.

     "Petugas langsung mengamankan perahu bersama pelaku dan barang bukti sabu seberat 6 kilogram," kata Afdhal dalam jumpa pers digelar di Markas Polres Asahan, Senin 1 April 2024.

    Setelah diinterogasi, H mengaku dapat sabu-sabu dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, berinsial H. Sabu-sabu itu rencananya bakal diedarkan ke Kota Medan oleh A dan Y. Dari jasanya yang mengantarkan barang harang itu, H  mendapatkan upah.

    Afdhal mengatakan dari pengakuan pelaku, ternyata dia sudah lima kali mengantarkan sabu-sabu dari Malaysia.

    “Uang tersebut telah habis digunakan di Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang semuanya berada di Malaysia. 

    Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan,” jelas Afdhal. Atas perbuatannya, H  terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamman pelaku yakni hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

    Sumber : Viva.co



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini