-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terkait Isu Pemberhentian Staf dan Perangkat Ini Penjelasan Pj Kades Ulupulau

    Anang
    Rabu, 20 Maret 2024, Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T13:55:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bengkalis, Indometro.id - Terkait isu pemecatan atau pemberhentian terhadap 11 (sebelas) orang perangkat Desa Ulupulau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis kembali mencuat dikalangan masyarakat, Rabu (20/3/2024).

    Sebelumnya 11 Orang staf dan Perangkat Desa Ulupulau pada Desember 2023 mengajukan surat Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PJ. Kades Ulupulau Kecamatan Bantan dan diajukan ke Bupati Bengkalis, Cq. Camat Bantan dengan Nomor. 02/SPMS-UP/XII/2023.

    Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan, PJ. Kades dan 11 orang Perangkat Desa Ulupulau melakukan perdamaian dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi serta mencabut tuntutan surat Mosi tidak percaya. Usai pertemuan tersebut roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan harmonis.

    Namun sangat disayangkan, setelah beberapa bulan Pj. Kades Ulupulau Slamat Riadi mengeluarkan surat teguran Nomor. 450/Ksr/III/26 terhadap 11 orang perangkat Desa sehingga mengakibatkan aksi mogok kerja dari beberapa lembaga yang ada di Desa terhadap pemerintah Desa Ulupulau yang disebabkan tindakan 11 Perangkat dan staf tersebut.

    Pj kades Ulupulau mengatakan dengan tegas bahwa 11 orang perangkat dan staf Desa tidak bisa di berhentikan karena tidak ada kesalahan yang fatal baik ke pemdes dan masyarakat Desa Ulupulau .

    Slamet Riadi juga mengatakan sebelumnya sudah menghadap Plt Kadis DPMD kabupaten Bengkalis mengatakan juga jika perangkat dan staf Desa ini tidak bisa di berhentikan sebelah pihak dan tanpa ada kesalahan yang fatal dan melanggar aturan," ungkap Pj.

    Untuk diketahui berikut tuntutan yang diminta PJ. Kades Ulupulau Slamat Riyadi kepada 11 Perangkat dan staf, 
    1. Melakukan permohonan maaf kepada masyarakat/unsure lembaga yang ada di Desa Ulupulau dalam sebuah forum.

    2. Membuat surat pernyataan yang isinya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal-hal yang pernah dilakukan berupa mosi dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat Desa Ulupulau.

    3. Jika poin 1 dan 2 Tidka dilakukan maka kepala Desa akan memberikan sanksi tegas bias secara lisan dan tulisan.

    4. Diberikan waktu 2 X 24 Jam untuk dapat melakukan hal-hal yang disebutkan diatas setelah surat ini diterbitkan.

    Saat di singgung mengenai surat teguran yang di keluarkan oleh Pemdes Ulupulau yang di tanda tangani Pj kades Ulupulau Slamet Riadi, akan tetapi Pj mengatakan bahwa tidak tau isi surat teguran itu.

    Di tempat yang sama awak media mewawancarai camat Bantan Rafli Kurniawan mengatakan sudah saya sampaikan ke pak kades terkait pemberhentian perangkat tentu ada regulasinya, dan harus mengikuti aturan," kata Camat Bantan.

    Camat Bantan menghimbau kepada kepada pemerintahan Desa Ulupulau agar bisa menjalankan roda pemerintahan seperti biasanya, terkait masalah mosi tidak percaya sudah selesai dan kedua belah pihak sudah seling memaafkan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Ulupulau. Dan juga Camat Bantan menegaskan agar masyakarat jangan terprovokasi dengan oknum yang mempunyai kepentingan sehingga merugikan desa Kita sendiri," Himbau Camat.

    M.Riduwan Ketua DPD LSM- TAMPERAK( Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ) Kab. Bengkalis menanggapi dari permasalahan yang terjadi di desa Ulupulau tentang mosi tidak percaya terhadap Pj desa Ulupulau .

    Setelah kita mendapatkan informasi dan klarifikasi dari Pj Kades Desa Ulupulau, staf dan juga perangkat desa kita menyimpulkan jika permasalahan tersebut sudah selesai beberapa bulan yang lalu. Apa lagi Pj mengatakan jika tentang isi surat teguran itu dia tidak tahu, jadi saya rasa ada yang aneh dan heran seorang Pj bisa tidak tau isi surat yang di tanda tanganinya. Dan ironisnya Pj. Slamat Riadi juga mengakui kalau dirinya mendapat tekanan dari oknum yang tidak disebutkan namanya.

    Lanjut M.Riduwan, Masalah yang tadinya sudah selesai secara damai, Kini kembali muncul dengan alasan tuntutan dari masyakarat, Disini kita menjadi sebuah pertanyaan masyarakat yang mana sebab berdasarkan pengakuan Pj Kades Ulupulau sempat menanyakan kesalah satu masyarakat, masyarakat tidak mengetahui permasalahan ini cuma di mintai tanda tangan dan tujuan tanda tangan itu tidak mengetahui.

    Dalam kesimpulan permasalahan ini di duga adanya oknum yang mencoba memprovokasi masyarakat agar dapat terjadi kembali kekisruhan yang sudah selesai," tutur M.Riduwan.

    Tambahnya lagi, Kita akan melakukan investigasi dalam permasalahan ini, Jika di temukan nya ada oknum yang  memprovokasi masyarakat dengan dibalik permasalahan ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai UU Pasal 160 KUHP UU 1/2023 dengan ancam pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 246 UU 1/2023 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini