Aceh Timur, Indometro.Id –
Pelaku yang berinisial US, 42 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Senin (25/03/2024).
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur, memperoleh laporan dari korban RI, 31 tahun
“Pemilik Toko Ponsel yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat yang tokonya mengalami pencurian pada Jum’at, (22/03/2024) siang.” ungkap Kasat Reskrim
Lanjut Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jum’at.
“Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” jelasnya Iptu Muhammad Rizal
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya berinisial US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya, selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur, guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Iptu Muhammad Rizal menyampaikan seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at, (23/02/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak.
“Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL, 22 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak.
Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Sholat Jum’at dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel.
“Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah, satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.
“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara.” terang Kasat Reskrim.(RI)