-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sekjen DPC-PWDPI Kab Garut Penyelenggara Pemilu 2024 : Wajib Instruksikan Anggaran Tepat Sasaran Sesuai Juknis

    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T07:30:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Garut,indometro.id -

    Sekjen DPC-PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Kabupaten Garut M. Syarif Mengatakan Dana operasional  yang diberikan sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) sudah disalurkan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mencapai 100 miliar untuk 8 ribu TPS tersebar di 421 Desa dan 21 Kelurahan.

    Alokasi Dana Operasional KPPS?

    Pemilu 2024 yang akan berlangsung tak lama lagi hari rabu tanggal 14 Februari 2024,selain diharapkan menjadi pesta 

    demokrasi bagi rakyat, juga diharapkan menjadi momentum penting sebagai penguatan konsolidasi demokrasi yang saat ini sedang bergulir. Pemilu merupakan instrumen utama

    demokrasi yang memainkan peran

    sebagai alat sirkulasi elit dan kepemimpinan, sekaligus medium aktualisasi hak dan kewajiban politik 


    seluruh warga negara. Eksistensi Pemilu 

    sebagai elemen kunci demokratisasi yang memegang peran penting dalam terselenggaranya system Negara. Proses pembabakan (periodisasi) dengan batasan usia maksimal usia 55 tahun sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 diharapkan mampu membawa demokrasi pikiran yang sehat dan rasional. Pemilihan 

    Umum atau Pemilu adalah sarana

    pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dilaksanakan secara

    langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan 

    pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Selain itu KPPS merupakan salah satu kunci sukses

    tidaknya pelaksanaan pemilu berlangsung.




    Berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 472/KU.03.2-SD/02/2024 tanggal 29 Januari 2024 Perihal Jadwal Pencairan Dana Pemilu untuk Badan Adhoc dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dan, Surat Dinas SekretarisJenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 Perihal Penatakelolaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Lampiran Surat Sekretatias KPU Kabupaten Garut Nomor 123/KU 02.4.SD/3205/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaranaan Honorarium dan Oparesional KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 telah melakukan penyaluran dana Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara kepada KPPS Se-Kabupaten Garut sebesar Rp. 13.600.000,00.- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per- TPS, yang didistribusikan ke 8.000 TPS Se-Kabupaten Garut yang tersebar di 421 Desa dan 21 Kelurahan, dengan rincian sebagai berikut:

    Honorarium KPPS : Rp. 9.200.000,00.- meliputi Ketua sebanyak 1 orang sebesar Rp. 1.200.000 satu kali,  Anggota KPPS sebanyak 6 orang sebesar @ Rp. 1.100.000 jumlah Rp. 6.000.000,00.- sebanyak satu kali, Pengamanan TPS/Satlinmas sebesar @ Rp. 700.000,00.- sebanyak 2 orang = 1.400.000,00.- untuk satu kali. 

    Pembuatan TPS: Rp. 2.500.000,00.- meliputi peralatan dan perlengkapan; Sewa Meja, Kursi, Sound System, Tali Rafia dan Terpal, sebesar Rp. 2.000.000,00.-  Sewa Printer dan Scanner sebesar Rp. 500.000,00.-.

    Biaya Operasional Sebesar Rp. 1.000.000,00.- meliputi Quota untuk SIREKAP Rp. 50.000,00.- x 2 = Rp. 100.000,00.- Bantuan Transportasi KPPS ke PPS sebesar Rp. 50.000,00.- x 9 orang = Rp. 450.000,00.- Multivitamin & ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas A4, lakban bening) satu paket sebesar Rp. 450.000.

    Konsumsi KPPS untuk 9 orang sebesar Rp. 900.000,00.- meliputi Snack Pagi @Rp. 15.000,00.- x 9 = Rp. 135.000,00.- Makan Siang @Rp. 35.000,00.- x 9 = 315.000,00.- Snack Sore @ Rp. 15.000,00.- x 9 = 135.000,00.- Makan Malam @Rp. 35.000,00.- x 9 = Rp. 315.000,00.-

    “Setiap TPS wajib melakukan pembelian multivitamin (vitamin, susu dll) untuk KPPS dan pembelian ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas dll) sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS. Setiap TPS wajib melakukan sewa alat penggandaan (berupa printer yang dapat difungsikan sebagai media penggandaan Model C-Rekap). Dan, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, terkait Sewa Alat Penggandaan akan dikenakan pajak sebesar 2%,”.

     “Dana yang disalurkan sebagaimana diuraikan diatas,  disalurkan ke Rekening Dana Pemilu (RDP) Sekretariat PPS Se- Kabupaten Garut.

    Anggaran yang didistribusikan tersebut “Tidak Terdapat Potongan” dalam bentuk apapun, selain potongan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024,”.

    “Bagi ASN yang menjadi ketua atau anggota KPPS dikenakan pajak PPN PPH sebesar 5 hingga 15 persen disesuaikan dengan golongannya, dan aturan itu sudah sesuai dengan peraturan KPU No. 8 tahun 2022,”(Tim)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini