Reduce bounce ratesindo Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum di Kejari Bengkayang - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum di Kejari Bengkayang

 


Indometro.Id - Bengkayang

 Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (1/2/2024)


Beberapa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, rokok, senjata api, senjata tajam, dan kasus cabul.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.




Barang bukti perkara incrach yang dimusnahkan pada hari ini yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin, Perkara 2 perkara penganiayaan, 5  perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti, 9 perkara Pencabulan, 8 perkara Pencurian, 1 perkara Penggelapan, 1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal, 1 perkara BBM,  1 perkara tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi, 1 perkara Sengaja Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran dan 1 perkara Percobaan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, serta 1 perkara Percobaan Pembunuhan Berencana.




Kemudian Arifin Arsyad menegaskan," barang bukti ini dimusnahkan tentunya menghindari penyalahgunaan dan kedepan akan dilakukan dengan rentang waktu setiap 3 bulan," pungkasnya.


Pada kegiatan Pemusnahan BB berkekuatan hukum tetap ini dihadiri ini Perwakilan Pengadilan Negeri , Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho di wakili Kasat Narkoba AKP Maju Kennedy Siregar, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan seluruh kasi dan Staff Kejaksaan Negeri Bengkayang.


Usai acara pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, dipotong dan diblender.




* NI

Posting Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum di Kejari Bengkayang"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan