-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Rokok Ilegal 2 Tahun Penjara

    Nurul Hilal
    Senin, 26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T14:39:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut Johan Pamungkas, terdakwa kasus rokok ilegal yang merugikan negara sebesar Rp814.924.000.00 dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.629.848.000.00.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H., M.H., berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung, menyoroti seriusnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa dalam kasus tindak pidana cukai, Senin (26/02/2024).

    Dalam sidang tersebut, JPU M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan terhadap Johan, yang dikenal juga dengan nama Jojo atau Jeje, atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.218.000 batang rokok ilegal. Selain pidana penjara dan denda, barang bukti berupa rokok tanpa cukai dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut dirampas untuk negara. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kasus cukai ilegal yang merugikan negara.

    Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Johan Pamungkas mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

    "Saya mengakui dan menyesal atas perbuatan saya," ujar Johan saat menggunakan hak pembelaannya. Ia berharap mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim.

    Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kepala Kejaksaan Ade Indrawan, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan publik. 

    "Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal," ucap Kadek, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kejahatan cukai.

    Sidang ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, mengingat dampak negatifnya terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya tuntutan keras dari JPU, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan memperkuat regulasi pemerintah dalam mengontrol peredaran rokok di tanah air. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini