-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gulung Sindikat Narkoba, Kapolda Semsel : Semua Pihak Perlu Bersinergi Dalam Memberantas Narkoba

    Sahabat Jhon
    Minggu, 11 Februari 2024, Februari 11, 2024 WIB Last Updated 2024-02-11T15:17:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Indometro.id, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba."Hal tersebut disampaikan orang nomor satu dijajaran Polda Sumatera selatan saat menggelar konferensi pers kepada awak media dimapolda Sumsel, Minggu (10/2/2024)."

    Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengatakan pencapaian kali ini tergolong luar biasa, menangkap 3 pelaku dengan barang bukti ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang berhasil diungkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel.

    “Tentunya ini suatu prestasi yang sangat luar biasa. Namun dibalik itu, kita menyadari dan kita memahami bahwa barang yang ditangkap ini mungkin hanya 10% dibanding barang yang beredar. Jadi kalau jajaran Polda Sumatera Selatan
    menangkap 141 kilogram dalam tahun 2024 ini, ya diperkiraan yang beredar di tengah masyarakat
    itu 10 kali lipat, bisa mencapai 1,4 ton,” ujar Rachmad Wibowo.

    “Tentunya Polri, juga BNN tidak bisa bekerja sendiri,
    kita harus bersinergi dengan instansi terkait, juga melibatkan tokoh masyarakat, baik itu 
    tokoh adat, tokoh agama, para pimpinan informal, juga bersama-sama dengan organisasi kemasyarakatan seperti gugus antisipasi narkoba nasional dan lainnya, LSM, dan yang paling penting adalah media,” lanjutnya.

    Rachmad mengingatkan pesan dan arahan wakil rakyat (DPR) saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

    “Kunjungan Komisi 3 DPR RI tahun lalu menyampaikan bahwa penanganan narkoba
    ini perlu ditangani seperti kita menangani COVID-19, harus bersama-sama dan harus kompak. Kalau tidak, tidak akan habis. Polda bersama Kodam II Sriwijaya yang memiliki struktur sampai di tingkat kecamatan, terus melakukan pemantauan dan  melakukan penindakan. Begitu juga BNNP, tapi kami sangat berharap masyarakat, mulai dari susunan yang paling kecil,
    yaitu dari keluarga, juga harus berperan. Mengawasi keluarganya dan bersedia secara sukarela melaporkan bilamana ada anggota keluarganya yang menjadi pengguna narkoba,” paparnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada Kamis (1/2/2024) lalu di wilayah kota Palembang.

    111,642 kilogram sabu dan 234.195 butir pil haram berhasil disita dari 3 pelaku (HR,PJ dan PN) yang mengaku dikendalikan pelaku RK yang masih dinyatakan DPO oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel.

    Kapolda Sumsel menyatakan memproses hukum ketiga pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis dan meminta semua pihak mengawal proses hukumnya.

    “Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan perkara ini, saya pastikan hukum saya tegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.

    Laporan : Jhon Heri
    Penmas Polda Sumsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini