-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Pemilu 2024

    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T15:23:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Aceh Tenggara INDOMETRO.ID - Pencoblosan atau pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS serentak di seluruh Indonesia mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.



    Berikut ini informasi mengenai cara dan aturan pencoblosan di TPS untuk Pemilu 2024.


    Cara pencoblosan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Merujuk aturan tersebut, pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos surat suara hingga tembus sebanyak satu kali. Pencoblosan harus di bagian nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.



    Dokumen untuk Mencoblos Pemilu 2024



    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas. Adapun dokumen tersebut meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

    Sementara itu, untuk masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Kemudian membawa Model A5-KPU Surat Pindah Memilih saat mencoblos.

    Bagi daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Namun, pemilih jenis baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.


    Aturan mencoblos saat Pemilu 2024



    Aturan mencoblos surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Adapun prosedur pencoblosan saat Pemilu sebagai berikut.

    1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada panitia.

    2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.

    3. Ketua KPPS memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.

    4. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

    5. Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.

    6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.

    7. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

    8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

    9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024.


    Semoga sukses (Saidul).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini