-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sebanyak 30 Tahanan di Lapas Indramayu Ikuti Penyuluhan Hukum

    Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T03:22:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Sebanyak 30 Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti penyuluhan hukum atau bantuan hukum non litigasi, pada Kamis (11/01/2024).


    Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu ini diberikan oleh 2 orang petugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan didampingi petugas Regbimas Lapas Indramayu.

    Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah tentang Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika.


    "Materi yang diberikaan tentang Pemberian Pengertian Perbedaan Ancaman Hukuman antara Undang - undang Kesehatan dan Narkotika," ungkapnya.

    Masih dikatakan Hero, kegiatan  ini dilakukan berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No. PAS - 38. 0T.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan.

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini