Sesuai Pantauan dari Indometro, id , Senin (22/01/2024) tampak bangunan tower seluler milik sebuah provider ini yang berlokasi di dukuh Sumber Wetan Trucuk Klaten belum mengantongi Rekomendasi dari dinas terkait dan belum terdata di DPMPTSP diketahui masih bebas operasional.
Klaten, Indometro, id - Satuan Polisi Pamong Praja atau (Satpol PP) Kabupaten Klaten hingga saat ini belum mengambil langkah tindak lanjut terhadap sebuah tower seluler di dukuh Sumber Wetan, Desa Sumber, Kecamatan Trucuk Klaten yang sudah beroperasi sekitar 2 tahun ini yang diduga belum mengantongi izin.
Sedangkan menurut sumber terpercaya dari Diskominfo membenarkan bahwa tower tersebut pertama kali berdiri memang berdiri di zona hijau otomatis rekomendasi dari dinas terkait tidak bisa dilaksanakan sehingga untuk perizinannya tidak bisa dilaksanakan.
" Betul lokasi tower itu awal berdirinya 2 tahun lalu masih berada dalam zona hijau, namun tahun ini sudah berubah zona kuning tapi pihak provider belum ada tanda tanda permohonan rekomendasi titik koordinat ke Kominfo," jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Klaten, Bambang Saptono saat ditanya via pesan singkat Whattshap terkait tindakan apa yang akan dilakukan terkait tower seluler yang belum kantongi izin alias bodong mengatakan akan segera mengecek ke lapangan tower itu berada.
" Maaf saya baru tidak enak badan Tidak masuk kantor, tapi kami Secepatnya akan cek lagi ke lokasi terkait keberadaan tower seluler itu dan perizinannya, kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah langkah dalam menindak tegas tower seluler yang belum disiplin, penyegelan tower ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan, ternyata kalau memang tower ini belum berizin maka belum diperbolehkan untuk operasional, karena belum memenuhi syarat yang belum dipenuhi,” ujarnya, Jumat (22/01/2024).
Lebih lanjut Bambang Saptono menjelaskan, Sebelum penyegelan dilakukan, sesuai prosedur Satpol PP akan melayangkan surat peringatan sebanyak dua - tiga kali dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik menara atau tower tersebut.
Apabila pemilik menara tidak pernah merespons dan tidak mempunyai iktikad baik untuk mengurus perizinannya. Maka Satpol PP dengan tegas akan melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik sementara.
" Dan Satpol PP akan membuka segel jika pemilik mengurus perizinannya. Sementara sebelum perizinan selesai maka tower seluler tersebut tidak bisa beroperasi, untuk itu Saya mohon kepada pemilik, untuk segera mengurus dan menyelesaikan perizinannya,” pungkasnya.
Tokoh senior dan ketua salah satu LSM Klaten, Joko Mursito saat dikonfirmasi mengatakan tidak sulit untuk menindak tower seluler nakal dan itu kewenangan Satpol PP Klaten sebagai aparat penegak Perda.
" Apanya yang sulit kalau memang tower seluler itu terbukti belum kantongi izin ya segera tindaklanjuti dengan segel dan putus listriknya dan itu semua dikembalikan sesuai prosedur dari instansi terkait serta ketegasan aparat untuk tidak main main, " Tegasnya.