Rupbasan Indramayu Capai Nilai 100% Dalam Pelaporan Harta Kekaya'an

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun/periode sebelumnya. Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan tranparansi seluruh insan Pengayoman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.


Kepala Rupbasan Indramayu Nanang Badruzzaman pada apel pagi hari awal tahun , memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan diantaranya LHKASN, LHKPN dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan serta mengunggah BPE SPT pada Aplikasi Seraya dalam bulan Januari 2024 ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh jajaran Rupbasan Indramayu telah menyelesaikan pelaporan tersebut pada hari ini Selasa, (16/01/2024).


Dengan selesainya pelaporan harta kekayaan oleh seluruh petugas Rupbasan Indramayu tersebut, maka persentase kepatuhan Rupbasan Indramayu telah berhasil mencapai 100%.

Kepala Rupbasan Indramayu menyampaikan terima kasih pada jajarannya yang telah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan.


"Terima kasih kepada seluruh Jajaran Pegawai yang sudah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)", ungkapnya.

MT jahol

Posting Komentar

banner image
Ads:

banner image
JustMarkets