-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kandidatus Angge: Ada Lima Hal Utama Dalam Penggunaan Dana Desa

    Sabtu, 13 Januari 2024, Januari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T02:11:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tenaga Ahli Pembayaran Masyarakat (TAPM) NTT, Kandidatus Angge

    Maumere, indometro. id- Setiap tahun Kementerian Desa mengeluarkan peraturan dalam rangka pengelolaan Dana Desa. Tahun 2024 pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan dua peraturan untuk Desa. 

    Pertama, Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dan kedua, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa. 

    Demikian disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, S.P, dalam sambutannya pada upacara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus tahun 2024 Desa Waturepa Kecamatan Koting, Jumat, (11/1/2024) di Aula Kantor Desa Waturepa Dusun Wutik Natargut. 

    Kegiatan ini dihadiri Pejabat Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi dan Kabupaten, Pendamping Desa, Tenaga Kesehatan Desa, Bintara Pembina Desa, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat serta beberapa unsur lainnya. 

    Disebutkan, lima hal utama yang wajib dilakukan oleh Desa dalam penggunaan Dana Desa. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui pendekatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

    "Sumber data yang berhubungan dengan  orang miskin ekstrem dan miskin itu melalui data P3KE", ungkapnya. 


    Peserta Musrenbang Desa

    Dijelaskan, data P3KE yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah Desa akan menentukan kondisi status sosial masyarakat dalam bentuk kategori kemiskinan yang terbagi dalam desil I sampai dengan desil IV dan seterusnya. 

    "Data itu mau menujukan kepada kita bahwa Desa di seluruh Indonesia ada Desil I sampai dengan Desil V, yang masuk dalam Desil I, masuk dalam kategori miskin ekstrem" ujarnya. 

    Kedua, penguatan ketahanan pangan dan hewani dari besaran anggaran minimal 20 persen Dana Desa. 

    Ketahanan pangan yang dimaksud di sini, kata Angge, bukan sebatas pada hal-hal sederhana seperti menanam sayur atau memelihara ternak. Tetapi, berkaitan keseluruhan program kegiatan yang dapat mendukung peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat melalui pangan dan hewani oleh masyarakat. 

    "Untuk ketahanan pangan bukan pada hal-hal yang sederhana kalau begitu ata tena sayur, ata tena piara manu, piara wawi, tidak sesederhana itu. Tetapi kegiatan apa saja yang mendukung untuk adanya peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat melalui pangan dan hewani oleh masyarakat", bebernya. 

    Ia mencontohkan, misalnya masyarakat menginginkan pembangunan fisik untuk ketahanan pangan menuju sumber-sumber produksi, maka hal ini boleh dilakukan tetapi pengerjaannya menggunakan skema Padat Karya Tunai. 

    "Misalnya ada yang mau membangun fisik untuk ketahanan pangan menuju sumber produksi, tetapi skemanya melalui Padat Karya Tunai", bebernya lagi. 

    Pada kesempatan tersebut, ia meminta para kader Posyandu untuk membentuk kelompok. Setiap kelompok beranggotakan minimal 15 orang, ditetapkan dengan Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa. 

    Maksud dibentuknya kelompok, agar bisa mengakses dan memanfaatkan Dana Desa berkaitan dengan kegiatan ketahanan pangan dan hewani. Sehingga, Kader Posyandu tidak hanya bersandar pada dana oprasional tetapi memiliki kekuatan ekonomi baru. 

    "Misalnya pelihara ayam, jadi, persoalan besok lusa menyangkut gizi buruk dan kurang gizi tidak usah lagi ambil telur dari luar, tetapi sudah disiapkan oleh para kader posyandu"ujarnya. 

    Musrenbang Desa, ilustrasi

    Ia juga meminta agar tunjangan kader posyandu dinaikkan menjadi Rp. 250.000 per bulan. Sebab, saat ini kader posyandu tidak hanya mengurus penimbangan bayi, balita dan lansia tetapi juga mengembangkan ekonomi kreatif. 

    Kemudian ketiga, yang wajib hukumnya, menyangkut operasional pemerintah Desa maksimal 3 persen dari besaran Dana Desa. Ditegakkan, uang tersebut bukan dipakai untuk menggaji Kepala Desa dan perangkatnya tetapi dipakai untuk Belanja-belanja oprasional seluruh kegiatan yang ada di Desa. 

    Dana oprasional tiga persen digunakan membiayai kegiatan koordinasi bersama yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah Desa lain, masyarakat dan atau kelompok masyarakat. 

    Selain itu, membiayai penanggulangan dan pencegahan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial maupun bencana yang menimpa masyarakat. 

    Dan juga kegiatan khusus lainnya, seperti, membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, seni, sosial budaya, keagamaan dan pemberian prestasi bagi orang atau masyarakat yang membantu pemerintah Desa. 

    Kegiatan wajib keempat, pencegahan dan penanganan stunting. Ia memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa dan masyarakat karena di tahun 2024 tidak terdapat kasus stunting di Desa Waturepa. 

    Lebih lanjut, kata Angge, upaya pencegahan stunting perlu didukung pula dengan ketersediaan fasilitas kesehatan di Desa. Apabila pemerintah Desa ingin mendirikan polindes atau poskesdes supaya mandiri maka dibutuhkan tenaga kesehatan yang dibiayai dari Dana Desa, antara lain untuk gaji dan oprasional. 

    "Dan kemungkinan, ke depan Desa akan mendapatkan Dana Desa kurang lebih sebesar Rp. 2 miliyar sampai Rp. 5 Miliyar per tahun sehingga dapat terpenuhi kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana, namun demikian, perlu disiapkan lokasinya", kata Angge. 


    Desa Membangun, ilustrasi

    Ia menjelaskan, jika masyarakat menginginkan pembangunan Poskesdes maka itu lebih baik lagi, sebab dengan adanya Poskesdes maka secara otomatis minimal dua kali dalam sebulan akan dikunjungi oleh dokter dari Puskesmas.

    Untuk mendirikan Poskesdes harus ada persyaratan dari yang wajib dipenuhi, yakni memiliki minimal 5 unsur tenaga kesehatan, yaitu tenaga bidan, perawat, petugas gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan. 

    Di samping itu, harus ada tenaga yang menangani hal-hal yang bersifat khusus sosial kemasyarakatan, berhubungan dengan parenting skill. Skill parenting di sini meliputi, penguatan ketahanan rumah tangga baru dan lain-lain. 

    Terakhir, yang tidak wajib namun boleh dianggarkan, berkaitan dengan pengembangan ekonomi Desa melalui skema Badan Usaha Milik Desa. 

    Menurut Calon Anggota Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, arah orientasi masa depan Desa di Indonedia dirancang untuk tiga hal utama yaitu, Desa Sehat, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan yang memadai. Kemudian Desa Cerdas, menyangkut PAUD, kelompok belajar dan Guru-guru. 

    "Dan, ketiga untuk menyelimuti Desa Sehat dan Desa Cerdas itu yakni adanya skema ekonomi Desa. Skema ekonomi itulah melalui suatu Badan yang namanya Badan Usaha Milik Desa", pungkasnya. (T/PP). 















    Komentar

    Tampilkan

    Terkini