Bawaslu Dan Satpol-PP PP Pringsewu Tertibkan 327 APK/BK Yang Melanggar Aturan

Pringsewu, indometro.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu beserta Panwaslu Kecamatan Pringsewu dan Panwaslu Kecamatan Gadingrejo melakukan penertiban terhadap 327 Alat Peraga Kampanye (APK) / Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan di Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo, Rabu, (09/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi dalam pers releasenya mengatakan bahwa penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Reklame Pasal 20 hurut c dan h, serta Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/655/KPTS/LL.02/2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Yang Tidak Diperkenankan Terpasang Alat Peraga dan Tanda-Tanda Gambar Peserta Pemilu. Penertiban dilakukan karena APK/BK tersebut terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Pemasangan APK/BK seharusnya memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," terangnya.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Suprondi menambahkan, Bawaslu Pringsewu juga bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan serta menegaskan pelanggaran pemasangan APK/BK. 

"Para Calon Legislatif Peserta Pemilu cenderung abai terkait pemetaan lokasi pemasangan APK/BK, sehingga perlu diingatkan bahwa sanksi yang diberikan saat ini hanya sebatas pelepasan, penurunan, atau penertiban APK/BK tanpa sanksi administratif, pidana, atau etik,” tambahnya. 

Suprondi mengucapkan bahwa Bawaslu Pringsewu telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk menertibkan pemasangan APK/BK yang melanggar aturan di Kabupaten Pringsewu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Meskipun tindakan ini telah kami lakukan, masih ditemukan pelanggaran seperti pemasangan APK/BK di pohon, dan upaya penertiban terus dilakukan bersama pihak terkait,” ungkapnya. 

Bawaslu Pringsewu mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan sepanjang masa kampanye, serta menghimbau kepada para Calon Legislatif Peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. (*)



Posting Komentar untuk "Bawaslu Dan Satpol-PP PP Pringsewu Tertibkan 327 APK/BK Yang Melanggar Aturan "