-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Hanya Divonis Empat Bulan Penjara

    Hardiansyah
    Kamis, 16 November 2023, November 16, 2023 WIB Last Updated 2023-11-16T08:47:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Indometro.id,Tanggamus – 

    Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sumantri wartawan waway news yang dilakukan oleh terdakwa apriyal bin hanafi di gelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 15 November 2023.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Andi Purnomo, S.H., M.H. selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan tuntutan terhadap terdakwa apriyal bin hanafi, JPU dengar dasar yang ada perbuatan terdakwa Apriyal Bin Hanafi terbukti melakukan perbuatan yang ada dalam Pasal 335 KUHP, yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.


    JPU berdalih bahwa perbuatan terdakwa apriyal bin hanafi lebih membuktikan unsur-unsurnya kedalam pasal 335 KUHP, dan JPU mempertimbangkan selama ini terdakwa Apriyal Bin Hanafi belum pernah di pidana sebelumnya dan berkelakuan baik selama persidangan.


    Sebelumnya dalam surat dakwaan yang diajukan JPU kasus terdakwa apriyal bin hanafi dimasukkan Pasal 351 jo Pasal 335 KUHP. Dimana pasal tersebut alternatif atau pilihan. Atas dasar tersebut JPU menuntut terdakwa Apriyal Bin Hanafi telah melanggar Pasal 335 KUHP, maka jaksa menuntut terdakwa apriyal bin Hanafi dengan tuntutan sebagai berikut:

    1. Menyatakan terdakwa apriyal bin Hanafi bersalah dengan menyakinkan telah melanggar Pasal 335 KUHP.

    2. Menuntut terdakwa Apriyal bin Hanafi dengan tuntutan hukuman selama 4 bulan di potong masa tahanan.

    Adi putra amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai tuntutan dan pasal yang diterapkan oleh JPU lebih menguntungkan terdakwa Apriyak Bin Hanafi. Selama pembuktian banyak saksi-saksi yang dihadirkan telah menyatakan melihat terdakwa Apriyal Bin Hanafi melakukan perbuatan penganiayaan dengan menarik kerah sehingga sumantri tertarik akibat perbuatan tersebut yang mengakibatkan sumantri luka-luka dibagian leher, hal tersebut dibuktikan hasil visum yang dilakukan oleh RSUD Batin Mengunang Tanggamus. Akibat perbuatan tersebut selain luka-luka di leher, kaki sumantri bengkak akibat dorongan dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi.


    Kalau kita korelasikan hasil keterangan saksi-saksi dengan video yang menjadi barang bukti memperlihatkan terdakwa Apriyal Bin Hanafi secara menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sumantri luka walaupun luka ringan.


    Adi Putra Amril berharap hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena sumantri selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dan tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Apriyal. Karena dua hal tersebut menjadikan dasar bagi hakim untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.


    Adi Putra Amril juga berharap hakim memutuskan terdakwa Apriyal Bin Hanafi dengan menerapkan Pasal 351 KUHP:

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


    Melansir dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo, dijelaskan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.


    Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini