Reduce bounce ratesindo Tak Hiraukan Aturan, APK Pemilu Terpasang di Simeulue Sebelum Kampanye - Indometro Media

Tak Hiraukan Aturan, APK Pemilu Terpasang di Simeulue Sebelum Kampanye

Foto : Ilustrasi APK Pemilu 



Simeulue, Indometro.id - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu 2024 telah lama duluan terpasang sebelum masuk masa kampanye sesuai yang ditentukan dalam Peraturan KPU RI. Tampak di beberapa sudut kota Sinabang serta di tempat-tempat lain dalam wilayah kabupaten Simeulue, terlihat jelas mulai dari ukuran kecil, sedang hingga yang berukuran lumayan lebar. Senin, 6 November 2023.


Sementara ketentuan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 disebutkan baru bisa di mulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Sesuai peraturan,  semestinya saat ini belum masuk  tahapan kampanye. Namun hal itu terkesan tak diindahkan dan luput dari perhatian dan pengawasan. 


Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa, saat di hubungi media ini melalui telepon seluler mengatakan, pihaknya sudah dua kali menghimbau kepada masing-masing parpol peserta pemilu melalui surat himbauan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. 


“Kita sudah dua kali memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak dulu memasang APK. Pada surat yang kedua, kita meminta supaya ada penertiban APK secara mandiri dari setiap parpol yang telah memasang APKnya”. Kata Mitro.


Berdasarkan surat himbauan Panwaslih Simeulue yang ditujukan kepada masing-masing Ketua Parpol peserta pemilu 2024 dalam wilayah kabupaten Simeulue. disebutkan pada poin ke Tiga, “Adapun alat peraga kampanye yang telah terpasang diberbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023”.



Selanjutnya pada poin ke Empat, “Apabila sampai dengan hari Sabtu tanggal 4 November 2023, alat peraga kampanye dimaksud belum diterbitkan/diturunkan, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/kita dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 


Amatan media dilapangan, saat ini masih banyak terdapat alat peraga kampanye terpampang dan belum ada penertiban. Dalam hal itu menurut penjelasan Ketua Panwaslih Simeulue, pihaknya masih menunggu rakor dengan Forkopimda terkait teknis penertiban.


“Benar Bang, di himbauan kita sampai dengan tanggal 4 harusnya sudah ditertibkan mandiri. Namun kemarin pertemuan kita dengan parpol, ada yang mengatakan tidak cukup waktu kalau sampai dengan tanggal 4. Maka kemudian, atas kesepakatan bersama kemarin dan juga karena menunggu rakor dengan Forkopimda terkait teknis penertiban”. Imbuhnya 

(A²n)



Posting Komentar untuk "Tak Hiraukan Aturan, APK Pemilu Terpasang di Simeulue Sebelum Kampanye"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?