-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jumari Dan Adiknya Diduga Telah Melakukan Penganiayaan Terhadap Korban Yang Punya Hutang Padanya

    Sabtu, 04 November 2023, November 04, 2023 WIB Last Updated 2023-11-04T04:40:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    PALI , Sumatra Selatan, Indometro.id Masalah Hutang piutang terkadang membuat serba salah,niat membantu akhirnya menjadi bumerang buat diri sendiri,tak mampu mengendalikan emosi saat menagih hutang kepada si berhutang dikarenakan yang berhutang belum mampu bayar hutang sebab belum punya uang. 



    Demikian halnya yang menimpa Jumaris Bin Junai (38) warga Dusun V (Lima) Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan. 



    Pasanya,Petani yang lahir 14 Agustus 1985 ini,dilaporkan si yang punya hutang ke Polres Pali, lantaran Jumaris dan Adiknya SP yang masih dalam status DPO diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang punya hutang padanya pada saat menagih hutang. 



    Kejadian penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,S.I.K.,yang disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim IPDA M.Yusuf Aprian,S.Tr.K.



    "Betul bang,pelaku kita amankan berdasarkan LP / B - 147 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 25 September 2023

    2. SP.Sidik / 78 / XI / 2023 / Satreskrim, Tanggal 03 November 2023,Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan,"ujar Kanit Pidum mewakili para atasannya saat diwawancarai awak media, pada Sabtu (04/0/11/2023). 



    Kejadiannya pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira Pukul 10.30 Wib lalu lanjutnya,untuk tempat kejadian perkara dirumah korban,tepatnya di Dusun II (Dua) Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.



    Berdasarkan keterangan pelapor SUP Bin SUM (32) selaku korban pengeroyokan dihadapan petugas,kejadian bermula pada hari Sabtu (26/08/2023) sekira pukul 00.30 Wib,saat itu dirinya baru saja pulang berkerja,dan tidak lama kemudian datanglah terlapor bersama adiknya untuk menagih hutang,namun saat itu korban menjawab belum mempunyai uang untuk membayar hutang kepada terlapor. 



    "Mendengar jawaban saya belum ada uang untuk membayar hutang kepadanya,Terlapor dan adiknya langsung mengeroyok saya,dan saya tidak Terima atas perbuatan tindak pidana pengeroyokan ini lalu saya langsung membuat laporan ke Mapolres Pali,setelah melakukan visum di Rumah Sakit, "terang pelapor. 



    Menindaklanjuti laporan koran, Kapolres Pali melalui Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum dan team Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Terlapor.



     "Alhamdulillah,kemarin sore Jum'at (03/11/2023) sekira pukul 05.14 Wib,akhirnya salah seorang dari pelaku berhasil kita amankan, saat itu kita mendapatkan info kalau terlapor JM lagi pulang dikediamannya,dan kita langsung mengadakan penangkapan terhadap terlapor,saat ini terlapor dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres,untuk kita adakan proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kanit Pidum IPDA M. Yusuf didampingi team Opsnal. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini