-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pasutri Asal Dolok Masihul Ditangkap Polsek Rambutan Usai Gadaikan Mobil

    Redaksi
    Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T09:08:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Pasangan suami istri (pasutri) asal Dolok Masihul berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bersama dengan anggotanya pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah pasutri tersebut menggadaikan 1 unit mobil toyota avanza warna hitam.

    Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan pasutri tersebut, Rabu (25/10).

    Agus menyebutkan penangkapan pasutri berinisial RS (36) dan SY (39) beralamat di Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai adalah berdasarkan laporan dari seorang pria warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

    "Kasus ini berawal pada hari Senin (02/10) saat tersangka pelaku RS mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari, yang sebelumnya SY, istri dari RS sudah berkomunikasi dengan korban melalui handphone," terang Kasi Humas. 

    Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan. Namun setelah 10 hari kemudian, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

    "Merasa keberatan korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," ucap Agus.

    Menindaklanjuti laporan warga tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut.

    Penangkapan kedua pelaku (pasutri) tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim dan timnya. Pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023.

    "Saat diinterogasi petugas, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil itu digadaikan ke orang lain sebesar Rp.35. juta", kata Kasi Humas.

    Selanjutnya Unit Reskrim membawa pasangan pasutri tersebut ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    "Hingga kini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan, dan dijerat dengan pasal penggelapan", tutup Kasi Humas.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini