Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Penggunaan Logo Dan Nama Apdesi Oleh Orang Tak Bertanggung Jawab

Bandar Lampung, indometro.id - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Arifin Abdul Majid S,S.Sos.,MM akan menempuh jalur hukum terkait dengan penggunaan logo dan nama Apdesi oleh orang-orang yang tidak memiliki tanggung jawab. 

Tindakan hukum yang akan diambil oleh Ketua Umum Apdesi patut diapresiasi. Langkah tersebut merupakan upaya yang tepat dan baik untuk menjaga citra organisasi dan menjaga prinsip-prinsip etika yang dianut oleh Apdesi. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat Apdesi telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek Apdesi telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya dalam rapat konsolidasi Apdesi yang digelar di hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, (31/10/2023)

Menurutnya dalam aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

"Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya,”jelas Arifin.
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,”tambahnya.

Arifin juga menekankan bahwa akte pendirian Apdesi tahun 2005 yang dibuat oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah dicabut oleh para pendirinya.

"Para pendiri dalam akta tersebut sebanyak 17 orang termasuk saya dan 4 diantaranya telah meninggal dunia, bersepakat mencabut akte tersebut serta tidak memperkenankan pihak atau kelompok manapun mengunakan atau memanfaatkan akte tersebut untuk kepentingan apapun, semua menandatangani dan terdokumentasi,” pungkasnya.

Dalam era digital seperti saat ini, penggunaan logo dan nama organisasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak besar pada citra organisasi secara umum. Oleh karena itu, tingkat ketatnya penggunaan logo dan nama organisasi harus dijaga dan diperhatikan dengan baik. Organisasi seperti Apdesi harus berupaya untuk memantau penggunaannya secara teratur dan berusaha meminimalisir penyalahgunaan logo dan nama Apdesi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Posting Komentar untuk "Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Penggunaan Logo Dan Nama Apdesi Oleh Orang Tak Bertanggung Jawab "