-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mahasiswa Polibara Antusias Ikut Dialog Edukasi Tentang Bea Cukai

    Sabtu, 26 Agustus 2023, Agustus 26, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T12:17:07Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



     BANJARNEGARA – indometro.id - Sebanyak 180 mahasiswa PoIiteknik Banjarnegara (Polibara) antusias mengikuti sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang Cukai.

    Sosialisasi yang diselenggarakan Selasa (1/8/2023) di Auditorium PoIiteknik Banjarnegara itu bertujuan memberikan edukasi tentang bea dan cukai guna menekan peredaran barang bercukai ilegal, utamanya rokok ilegal yang semakin sering dijumpai di tengah masyarakat luas.

    Hadir sebagai nara sumber adalah Syarif Hidoyo, pemeriksa bea cukai ahli pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto dan Riatmojo Ponco Nugroho selaku Kabag Perekonomian Setda Banjarnegara, Adapun sebagai moderator Khadir Suhedi, Kabid Infokom Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara,

    Kabid Infokom Dinkominfo Khadir Suhedi mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas guna memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara dan masyarakat sehungga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.

    Dalam presentasinya, Syarif Hidoyo dari Bea Cukai Purwokerto menjelaskan bahwa, konsumsi barang kena cukai perlu dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, karena pemakaianya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Dijelaskan, menurut UU no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaima telah disempurnakan/ diubah menjadi UU no 39 tahun 2007, bahwa kegiatan menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya.

    “Sedangkan memalsukan pita cukai dipidana dengan pidana penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan denda 10 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,“ jelasnya.

    Acara juga dilengkapi dengan dialog yang berlangsung hangat. Sedikitnya lima mahasiswa Polibara dengan antusias memberikan pertanyaan berbobot perihal cukai khususnya rokok ilegal, smart phone dan barang import lainnya.

    Turut hadir memberikan sambutan Plt Direktur Polibara, Fanny Tri Raditya. Mahasiswa juga aktif sebagai pembawa acara, pembaca doa, dirigen, dan perform live music*** (tim_kominfo)

    Sumber :DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini