-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Pria Kalungkan Bendera Ke Anjing,Hotman Paris Soroti Tentang Penetapan Tersangka

    redaksi
    Senin, 14 Agustus 2023, Agustus 14, 2023 WIB Last Updated 2023-08-14T03:34:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     



    Bengkalis,indometro.id -

    Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti penetapan tersangka terhadap pegawai pabrik sawit di Bengkalis yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing. Apa kata Hotman?

    Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Hotman Paris mempertanyakan alasan penetapan Robert Herison (22) sebagai tersangka. Bahkan ia mempertanyakan jika bendera itu dikalungkan di leher hewan selain anjing, apakah pelaku juga akan ditetapkan tersangka.

    "Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman di akun Instagram-nya, Senin (14/8/2023).

    Tak hanya itu, Hotman Paris pun meminta agar pelaku atau keluarga menghubunginya lewat Hotman 911. Tak terkecuali pengacara setempat yang ingin bergabung dengan kasus tersebut.

    "Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911'! Juga pengacara setempat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911," tulis dalam penutup postingan.

    Hingga pagi ini, postingan tersebut telah disukai 23 ribuan netizen. Ada juga 3.000 lebih komentar yang pro dan kontra terkait kasus tersebut.

    Dalam postingan lain, Hotman Paris juga bertanya soal unsur pidana dalam kasus itu. Ia menilai tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya pegawai pabrik sawit di Bengkalis, Riau, Robert Herison (22) ditangkap karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. Polisi pun menjelaskan kronologi kejadian itu.

    Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut Robert Herison awalnya membeli empat bendera pada 9 Agustus. Bendera berukuran kecil itu dia beli untuk dipasang di kendaraan.

    "Pelaku membeli empat bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasang di kendaraan pelaku. Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI," kata Bimo, Kamis pekan lalu.

    Setelah sampai di pabrik kelapa sawit atau PKS, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu. Sisanya tiga lainnya tidak dipasangkan.

    Namun, saat di luar pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor. Anjing ini juga biasa diajak main oleh pelaku.

    "Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Bimo.

    Selanjutnya pada Kamis 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pegawai melihat ada bendera terpasang di leher anjing. Pegawai tersebut bertanya siapa yang memasang dan pelaku mengaku dia yang memasang bendera tersebut.

    "Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.

    Saat itulah terjadi perdebatan hingga akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir. Pelaku sendiri tercatat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

    Setelah pemeriksaan panjang, polisi pun memutuskan menetapkan Robert Herison sebagai tersangka. Pelaku juga ditahan setelah sempat didatangi massa karena pemasangan bendera merah putih ke leher anjing.

    "Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," imbuh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

    Sumber : Detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini