-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    182 Napi Rutan Kelas IIB Bener Meriah Terima Remisi

    Yan Hasmadi
    Kamis, 17 Agustus 2023, Agustus 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T08:52:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    REDELONG, indometro.id – Pj Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk 182 Warga Binaan atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Kamis (17/8/2023). 


    Penyerahan tersebut, dilakukan usai pelaksanaan upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang sebelumnya digelar di Lapangan Babussalam, Simpang Tiga Redelong. Disela penyerahan SK Remisi, Hali Yoga meminta agar para narapidana bisa mengubah diri agar lebih baik di masa yang datang.


    "Jadi, bagi yang sudah mendapatkan remisi, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” kata Haili Yoga.  


    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB, Bener Meriah, Baharuddin S.H merincikan, jumlah total warga binaan seluruhnya  sebanyak 199 orang. Sementara itu, narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 182 orang. 


    "Untuk 17 orang lagi belum mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat dan masih menjalani subsider. Akan tetapi 17 orang ini, juga akan kita ajukan untuk mendapat remisi," ucap Baharuddin. 


    Baharuddin menambahkan, pemberian remisi kepada warga binaan itu bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah.


    "Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur," pungkasnya. *||

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini