-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tanggapan Bupati Lumajang Tentang Usulan BPHTB

    Kamis, 01 Juni 2023, Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-01T02:39:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Lumajang, Indometro Id.   Usulan DPRD Lumajang terkait di berlakuan secara khusus bagi warga tak mampu agar membebaskan atau tidak usah membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

    Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan pihaknya telah merumuskan pengaturan mengenai Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak maupun Retribusi.

    "Itu sudah ada dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ungkap Cak Thoriq,  saat  siaran ulang video  rapat paripurna DPRD.

    Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku kini, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.

    Isi Perda tersebut, katanya, berbunyi bahwa objek yang tidak dikenakan BPHTB adalah Tanah Negara untuk kepentingan pemerintah atau pembangunan kepentingan umum. 

    "Punya pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, tanah yang diwakafkan, dan objek untuk kepentingan ibadah," ungkap Cak Thoriq. 

    Ia mengungkapkan bagi warga yang tidak mampu sebenarnya bisa dapat mengajukan pengurangan BPHTB kepada dirinya selaku Bupati Lumajang. 

    "Nantinya saya akan pertimbangkan atas pengurangan atau pembebasan BPHTB-nya," ujar Thoriq.(D.S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini