Reduce bounce ratesindo Gencar Basmi Narkoba, Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Lalang - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Gencar Basmi Narkoba, Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Lalang


Tebingtinggi, Indometro.id -

Dalam upaya gencar untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terbilang masih tinggi di wilkumnya, Polres Tebingtinggi kembali menangkap seorang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (3/6) mengatakan bahwa personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang menjual barang haram ini ke warga.

"Pelaku berinisial Z alias Marko.(49) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai," ungkapnya.

AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas berdasarkan informasi warga yang resah atas tindakan pelaku dalam bermain dan mengedarkan sabu, oleh itu berbekal info warga, personel Satresnarkoba pada Jumat (2/6) melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kampung Lalang tepatnya di pinggir rel kereta api dekat pohon sawit.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu  seberat 1,10 gram," terangnya.

Selain itu, tutur AKP Agus Arianto, petugas juga menemukan 1 buah tas kecil berwarna merah yang didalamnya terdapat 20 klip plastik kosong transparan, 1 buah pipet plastik yang ditemukan di atas tanah samping badan kanan pelaku.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, semua barang bukti sudah kami amankan dan telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

Seperti diinformasikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Gencar Basmi Narkoba, Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Lalang"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan