Indometro.id - Tanggamus
Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKNI RI) PRIJAMIN DPK Tanggamus , bersama anggota nya mendatangi Inspektorat Kabupaten Tangamus ,pertanyakan perkembangan kasus penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2021- 2022 yang diduga di lakukan oleh PLT Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak , Dedi .Rabu (24/5/2023)
Sebelumnya lembaga (LPAKNI RI) Profisonal Jaringan Mitra Negara (PRIJAMIN) telah melaporkan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut ke Inspektorat Tanggamus
Dalam hal terkait kedatangan ketua lembaga namun hingga kini belum ada tanda tanda perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat
Ketua LPAKNI RI bersama anggota di sambut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah di ruang kerjanya
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mengakui memang benar pihak Inspektorat telah menerima berkas aduan masyarakat Pekon Banjar Manis dari pihak Tipikor Polres Tanggamus, yang di terima oleh salah satu pegawai Inspektorat , kemudian berkas tersebut akan kita pelajari dulu karena Inspektorat banyak sekali menerima pelimpahan berkas seperti ini .beber Gustam
Memang benar pihak Inspektorat sudah menerima berkas laporan masyarakat Pekon Banjar Manis berkas pelimpahan dari pihak Tipikor Polres Tanggamus , yang menerima bekas tersebut ada lah, Deni sala satu pegawai Inspektorat .imbuh Gustam
Dilain tempat Helmi selaku Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus, mendesak pihak Inspektorat agar cepat menangani berkas aduan masyarakat Pekon Banjar Manis dimana berkas tersebut telah di limpahkan oleh Tipikor Polres Tangamus ke Inspektorat
Selaku Ketua LPAKNI RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus saya berharap kepada Inspektorat Tanggamus untuk segera menindak lanjuti aduan masyarakat Pekon Banjar Manis jangan sampai ada yang di tutup tutupi .harap nya
Kami dari Lembaga LPAKNI RI PROJAMIN berjanji akan memantau terus kasus ini hingga tuntas ,dan juga kalau memang terbukti ada penyimpangan dana desa di tahun 2021-2022 di Pekon Banjar Manis ini , selaku Ketua LPAKNI RI saya meminta supaya pelaku di proses secara hukum sesuai Udang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tegas Halimi.