-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Cemara

    Redaksi
    Minggu, 21 Mei 2023, Mei 21, 2023 WIB Last Updated 2023-05-21T07:41:45Z

    Ads:


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai diserahkan warga saat menemukan pelaku di kawasan Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi, Sabtu (20/5/2023).

    Pelaku berinisial H (39) merupakan warga Jalan Kebun Sayur Komplek Griya Sekip Permai Blok C II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang diamankan atas laporan Agus (40) seorang tukang pijat beralamat di Jalan Persatuan Gang Buntu Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, lantaran menggelapkan satu sepeda motor.

    "Ia diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 252  / V /2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 20 Mei 2023," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (21/5).

    Kasi Humas menjelaskan, kasus tindak pidana penggelapan ini bermula pada Sabtu (20/5) sekira pukul 05.30 WIB saat pelapor bertemu dengan pelaku di TKP penggelapan di Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

    "Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli rokok sebentar, sehingga pelapor bersama temannya Rusli (40) menunggu di TKP, namun setelah berjam jam ditunggu oleh pelapor, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor," terangnya.

    Usai menunggu lama, tutur Kasi Humas, pelapor merasa curiga serta berupaya mencari pelaku yang sudah menggelapkan sepeda motor tersebut.

    "Dan pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, teman pelapor Ahmad Safii Damanik (46) menemukan pelaku di Jalan Cemara lalu memberitahu kepada pelapor dan menghubungi pihak kepolisian untuk membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi," sambungnya.

    Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Cemara oleh teman pelapor bersama warga setempat pada malam hari saat kejadian penggelapan itu.

    ”Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku yang telah diamankan warga dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus pinjam motor.

    "Pelaku dijerat Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya.


    (AS/IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini