-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo Amankan Kapal Illegal Fishing Indonesia

    Sabtu, 27 Mei 2023, Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T23:43:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Banda Aceh,indometro.id - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kalautan dan Perikanan Lampulo berhasil mengamankan 2 (dua) unit kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.


     Kapal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan HIU 12 melaksanakan gelar Patroli rutin Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan Penghentian dan pemeriksaan 2 (Dua) unit Kapal Ikan Indonesia di Perairan Aceh yang kemudian di adhoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut. 


    Penangkapan yang dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Lampulo tahun 2023 tersebut menunjukan  komitmen Pangkalan PSDKP Lampulo dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

     

    Akhmadon menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Trawl dan berada di perairan Langsa dan Perairan Lhoksuemawe. Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono.


    Bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," dan juga menjadi fokus utama PSDKP dalam melaksanakan tugas memberantas pelaku illegal fishing yang merusak sumber daya perikanan pungkas Akhmadon.


    Akhmadon menyatakan bahwa Proses Pemeriksaan terhadap KM. Surya Citra 25, GT 49 sekira pukul 07.15 WIB pada *posisi 04° 44,066' N - 098° 09,022' E, (<12 mil laut) Perairan Langsa*, dengan jumlah ABK sebanyak 10 orang WNI dan pada pukul 20.20 WIB pada posisi *05° 15,430' N - 097° 15,862' E, (<12 mil laut) Perairan Lhokseumawe.


    Melakukan pemeriksaan terhadap KM.  Laot Jaya, GT. 18 dengan jumlah ABK 5 orang WNI dan kesemua awak tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Lampulo. 

     Secara tegas, Akhmadon menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur,


     Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

    Kami dalam melaksanakan tugas, mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap mereka yang belum paham terhadap peraturan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku, kiranya dalam bekerja sama semua permasalah dilaut bisa kita atasi bersama.


    Ke - 2 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) tersebut diduga melanggar ketentuan perundang undangan yaitu *Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki Perijinan berusaha.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini