Yalimo, Indometro. Id
Yanes Alitnoe, mantan ketua KPU Yalimo,
Menjelang Pemilihan umum 2024 persiapan terus di lakukan berbagai pihak.
Satu di antaranya, Pihak penyelenggara yakni , Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebut Saja KPU Yalimo saat ini sedang melakukan tahapan pencocokan data antara DP4 Degan DPT pemilu terakhir 2020.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua KPUD Yalimo, Yanes Alitnoe, pada media ini melalui pesan via WA Senin, 03/04/2023.
Pertama , pemutahiaran data pemilih dengan pendekatan administrasi: KPU RI menerima DP4 dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, melakukan sinkronisasi DP4 terbaru ke DPT pemilu terakhir, kurang lebih dalam waktu dua bulan." kata Yanes.
Hasil sinkronisasi itu KPU RI diturunkan secarah berjenjang ke KPU Provinsi sampai pada KPU Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota sandingkan data DP4 dan DPT pemilu terakhir, hasil sandingan data itu jika ditemukan persoalan , KPU Kabupaten/Kota tidak bisa serta merta diteruskan ke pantarlih untuk dilakukan coklit." kata mantan ketua KPU ini.
Yanes, berharap agar KPU tetap berkoordinasi kepada pemerintah dan Bawaslu untuk dilakukan rapat, berdasarkan rapat koordinasi ditemukan langkah-langkah yang terbaik untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih.
Pertama pemutahiaran data pemilih dilakukan berdasarkan DP4 yang diterima, jika tidak ada masalah.
Langkah kedua jika ada masalah atau dilakukan penolakan oleh masyarakat seperti di Yalimo, maka pemutahiaran data pemilih dilanjutkan dan susunan berdasarkan DPT pemilu terakhir." ungkapnya.
Dengan memperhatikan prinsip ini, diteruskan ke pantarli untuk dilakukan coklit akan berjalan aman dan lancar.
Kedua pemutahiaran data pemilih dengan pendekatan partisipasi Masyarakat.
Pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah. Hasil coklit itu dilaporkan ke PPS, PPS Rekap dan melaporkan ke PPD sampai pada KPU, KPU, menetapkan DPS kembali diturunkan dan di umumkan kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk ditanggapi, hasil tanggapan itu dilakukan perbaikan, hasil perbaikan DPSHP itu kembali diumumkan untuk ditanggapi lagi sampai pada penetapan DPT itu yang harus di lakukan KPU." tutur Yanes.
Pemutahiaran data pemilih di Yalimo tidak berjalan secara maksimal, persoalannya KPU Yalimo tidak pernah lakukan sandingkan data DP4 dan DPT pemilu terakhir sebagaimana di jelas dalam ketentuan pasal 202 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan hasil sandingan tidak disampaikan secara trasparan kepada masyarakat membuat, masyarakat balik berprasangka buruk kepada KPU Yalimo.
DP4 yang diturunkan oleh KPU RI secara berjenjang untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih didaerah adalah data yang sifatnya "sekunder", sementara data primernya berasal dari Kabupaten/Kota.
Mantan ketua KPU menuturkan , Sebaiknya sebelum DP4 Kementerian Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU RI, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, supaya data yang diturunkan untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih, tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat di daerah.
KPU Yalimo masih punya pemahaman menggunakan data tunggal DP4, dengan alasan sebagai pengguna data asal dari pemerintah, tetapi undang undang disyaratkan sandingkan data dengan DPT pemilu terakhir baru dilanjutkan dan menyusun daftar pemilih.
Untuk itu saya sarankan kepada KPU Yalimo, susun pemutahiaran data pemilih dilanjutkan dari DPT pemilu terakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 204 ayat (1) undang undang Nomor 7 Tahun 2017, agar proses pemutahiaran data pemilih di Yalimo berjalan aman dan lancar." tutup Yanes.


Posting Komentar untuk "Tokoh Masyarakat Yalimo , KPU Ikut Proses Agar Tahapan Pemilu Berjalan Aman Dan Lancar"