Indometro.id Tanggamus Lampung. Tim M Indometro.id Tanggamu anagement SMAN 1 TALANGPADANG Klarifikasi atas pemberitaan pada Media Online SPI (suarapenaindonesia.com), 30 Maret 2023, tentang Pungli biaya sewa kantin dan penahanan ijazah di SMAN 1 TALANGPADANG.
Tim Management SMAN 1 Talangpadang, Selasa (04/04/2023), sehubungan dengan adanya pemberitaan pada Media Online SPI (suarapenaindonesia.com) tanggal 30 Maret 2023 di Facebook “PORTAL (Persatuan Orang Tanggamus Lampung)” terhadap pungli biaya sewa kantin dan penahanan ijazahdi SMAN 1 Talangpadang dengan judul “Sekolah SMAN1 TALANGPADANG di duga lakukan pungli uang sewa kantin”, dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Tusnan Sani selaku Ketua Komite SMAN 1 Talangpadang mengatakan tidak benar adanya pungli di SMAN 1 Talangpadang, karena tarikan dana sewa kantin tersebut sudah berdasarkan keputusan Komite sekolah. Selanjutnya Komite sekolah mengatakan tarikan dana sewa kantin sebesar Rp. 2 juta/tahun itu atas kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan pedagang(pihak kantin) tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Pihak Komite sekolah mengatakan dana sewa kantin tersebut digunakan untuk keperluan/kebutuhan perawatan kantin itu sendiri
2. Disamping itu Bapak Khairil juga menjelaskan tentang dana sewa kantin tidak benar adanya pungli di SMAN 1 Talangpadang.Karena antara pihak komite sekolah dan pihak kantin sudah melakukan musyawarah/kesepakatan untuk dana sewa kantin tersebut sebesar Rp. 2 juta/tahun sebanyak 5 kantin jadi total dana sewa kantin itu Rp. 10 juta/tahun. Jika ada pengeluaran dana kantin tersebut tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak komite sekolah.
3. Perwakilan pedagang (pihak kantin) Mas Kamto dan keempat pedagang lainnya mengatakan kami merasa malu dengan kejadian seperti ini dan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak komite sekolah karena sudah bisa berjualan di kantin SMAN 1 Talangpadang. Berkaitan dengan dana sewa tersebut sebesar Rp. 2 juta/tahun itu merupakan atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan pihak kantin dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan kami juga faham kegunaan dana sewa tersebut yaitu untuk perawatan kantin itu sendiri.
4. Drs. Khairil Yusri, M.M, selaku Kepala SMAN 1 Talangpadang telah menjelaskan tentang penahanan ijazah oleh pihak sekolah itu tidak benar adanya. Karena kami pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa satupun. Jika siswa tersebut membutuhkan maka yang berhak mengambil ijazah siswa tersebut adalah orangtua siswa yang bersangkutan karena menjaga berbagai kemungkinan yang akan terjadi, seperti hilang atau di salah gunakan.”Jelasnya.
Karena ijazah merupakan dokumen penting.Melalui Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dijelaskan bahwa jika ada siswa yang akan mengambil ijazah haruslah orangtua siswa yang bersangkutan atau orang terdekatnya untuk mengambil ijazah terbebut. Waktu awak media tersebut datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat karena sedang Rapat MKKS Provinsi di SMAN 2 Bandarlampung dan tidak ada orangtua siswa yang bersangkutan.” Tegasnya.
5. Dari 4 ijazah siswa tersebut, 3 siswa sudah mengambil ijazahnya dengan orangtua siswa yang bersangkutan. Termasuk keluarga dari Romli media yang membuat berita di media tersebut (suarapenaindonesia.com)
Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami mengucapkan terimakasih.
Posting Komentar untuk "Tim Management SMAN 1 Talang Padang,Mengklarifikasi/Menanggapi Pemberitaan Yang di Publikasikan di Media Sosial Dan Media Online"