SPKT Polres Tebing Tinggi Damaikan Kasus Penganiayaan Secara Kekeluargaan


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Personel SPKT Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan upaya perdamaian atas kasus dugaan penganiayaan secara kekeluargaan antara pihak yang bertikai, peristiwa ini sebelumnya terjadi di Jalan Kasan Samud Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi pada Kamis (27/4/2023) pukul 01.00 WIB.
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Selanjutnya pada Jumat (28/4), KSPKT Ipda Budi Santoso bersama KSPK C Aiptu. Jumadi dan anggota Aipda Gazali, Bripka Donal Purba, Bripka Mario melakukan mediasi antara Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi selaku pihak pertama dengan pihak kedua Edy Syahputra (30) warga Jalan Kasan Samud Kelurahan Bagelen.

Kronologis kejadian berawal pada Kamis (27/4) sekira pukul 01.00 wib, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua hingga  mengalami luka di bagian kepalanya.
Akibat kejadian itu keluarga pihak kedua keberatan dan datang ke Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian yang dialami korban, selanjutnya piket SPKT mengundang pihak pertama dengan menelpon untuk datang ke Polres Tebing Tinggi.

Usai pihak pertama datang, KSPKT dan anggota melakukan konseling antara kedua belah pihak dan akhirnya bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.


(AS/IY)

Posting Komentar untuk "SPKT Polres Tebing Tinggi Damaikan Kasus Penganiayaan Secara Kekeluargaan"