Satpol PP Aceh Utara Siap Bongkar Bangunan Liar di Lhoksukon

Hariadi



BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Aceh Utara, indometro.id - Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Utara siap melaksanakan perintah terkait pembongkaran bangunan/Kanopi depan ruko di kawasan Jalan Banda Aceh -Medan Lhoksukon ibukota Kabupaten Aceh Utara.


"Tentunya mengikuti standar prosedur operasional (SOP) dan mekanisme yang ada," ujar Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Utara, Hariadi, saat dihubungi media ini, Senin (10/4/2023).

Selanjutnya Satpol PP/WH  KA Aceh Utara akan melakukan survei lokasi dan memanggil pemilik bangunan untuk konfirmasi.


Menurutnya, konfirmasi perlu dilakukan untuk mengetahui dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemkab Aceh Utara tersebut. 

Satpol PP juga akan melakukan rapat dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya Camat serta Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon.

Dia menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan standar prosedur operasional yang harus dilakukan sebelum menjalankan tahapan berikutnya yaitu eksekusi.

 "Mekanisme itu siap jalankan,"ujarnya.

Lanjutnya, dalam pembongkaran bangunan liar di lokasi tersebut pihaknya juga dibantu oleh kepolisian dan TNI untuk lebih menegaskan legitimasi eksekusi tersebut.

Posting Komentar untuk "Satpol PP Aceh Utara Siap Bongkar Bangunan Liar di Lhoksukon "