Tanah Karo, Indometro.id
Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Pelaku berinisial MP (51) warga desa Susuk, Kecamatan Tiganderket. Pelaku ini tega membunuh Super Sembiring hanya gara gara Masalah rumput pakan ternak. Kejadian kekerasan hingga menghilangkan nyawa ini terjadi pada Minggu (2/4/2023) yang lalu di Perladangan bursak, Desa Susuk.
Kapolres Tanah Karo didampingi Waka Kompol Aron Siahaan, S.H dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (3/4/2023) mengatakan tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelaku.
"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP (51) di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB", ujar Kapolres.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput pakan ternak dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kronologisnya, ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, bertemu si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan bertanya kepada korban, "kamu yang ngambil rumput itu", dan di balas korban, "kalau iya mau ngapain kamu" katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban," tambah Kapolres AKBP Ronny.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan - permasalahan hindari cara-cara kekerasan.
"Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban," kata Kapolres mengakhiri



Posting Komentar untuk "Polres Tanah Karo tangkap pelaku pembunuhan Super Sembiring Desa Susuk Kabupaten Karo "