![]() |
Tangkapan Layar Saat AKBP Yudha Pranata, Kapolres Nagekeo melakukan klarifikasi WAG KH Destroyer Melalui Chanel Youtube Humas Polres Nagekeo |
NTT, Indometro.id- Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) pada Kamis, ( 27/04/2023).
Dikutip dari ZonaNusantara, dalam surat laporan yang bernomor 020/TPDI/IV/2023 tersebut, TPDI menyampaikan beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Yudha, salah satunya terkait dugaan ancaman kekerasan terhadap jurnalis TibunFlores.com, Patrianus Meo Djawa alias Patrick, yang bertugas di Nagekeo.
Lembaga yang dikoordinatori oleh Pertrus Salestinus itu, menilai ancaman kekerasan terhadap Patrick dalam percakapan WhatsApp Group Kaisar Hitam Destroyer ( KH Destro) milik Kapolres Yudha dan sejumlah wartawan tersebut, telah merusak citra Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat.
Dalam percakapan WAG KH Destro, terdapat sejumlah ancaman kekerasan oleh Kapolres bersama wartawan binaannya terhadap Patrick seperti 'buat dia stress, patahkan leher dan dijadikan sampah.'
Menurut TPDI, Yudha dan anggota Group KH Destoryer memanfaatkan WAG untuk mengancam, meneror dan mengintimidasi siapa saja barseberangan dengan kelompoknya.
TPDI juga menilai WAG KH Destro benar-benar memberikan dampak buruk dalam bentuk permusuhan antar kelompok didalam masyarakat.
Kemudian, TPDI berharap laporannya segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Yudah dan anggota group KH Destto.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPD GMNI ) Nusa Tenggara Timur, pada Selasa ( 27/04 ), juga membuat laporan secara resmi ke Polda NTT, terhadap dua oknum yang diduga merupakan wartawan sekaligus anggota Group KH Destro milik Kapolres Yudha.
Kedua oknum sebagai terlapor diantaranya, Sherif Goa ( SG ) dan Agustinus Bebi Danga ( ABD ). Keduanya diduga melakukan upaya menghalang-halangi aksi demonstrasi oleh DPC GMNI Nagekeo pada Selasa ( 25/04 ) depan Mapolres Nagekeo.
"Hari ini, secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda NTT terhadap dua oknum terlapor yakni Serif Goa (SG) dan Agustinus Bebi Danga (ABD) dengan dugaan penghinaan dan upaya menghalang-halangi massa aksi DPC GMNI Nagekeo yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 25 April 2023 di halaman Mapolres Nagekeo." Ucap Isto Haukilo, Ketua DPD GMNI NTT, saat dihubungi Indomerto.id pada Jumaat ( 28/04).
Isto, juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda NTT yang telah menerima laporan tersebut dan meyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda untuk ditindakalanjuti.
"Kami mengapresiasi Polda NTT yang sudah menerima laporan ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda NTT untuk menindaklanjutinya." Katanya
Ketua DPD GMNI itu juga mengaku, pihaknya akan tetap terus mengkawal persoalan tersebut hingga tuntas.
(AB)
Posting Komentar untuk "Kapolres Nagekeo dan Anggota Group KH Destro Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri Dan Polda NTT"