-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Soroti Kinerja KPU Yalimo, Yanes Alitnoe Ajak Masyarakat Kawal Proses Pemutakhiran Data. Himbau KPU Ikuti Aturan.

    Minggu, 19 Maret 2023, Maret 19, 2023 WIB Last Updated 2023-03-19T02:37:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Sentani, Indometro. Id


    Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Yalimo  merespon terkait kinerja KPU Yalimo Yang menurutnya telah menyalahi aturan dan tidak profesional Serta tidak trasparan Dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024 di Yalimo, pada akhirnya masyarakat menolak untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih. 


    Yanes Alitnoe, saat di mintai responnya terkait kinerja KPU yang mengakibatkan terjadinya kekecewaan masyarakat sehingga terjadi Pemalang jembatan. 


    Berdampak pada pemutusan jembatan jalan trans Wamena- Jayapura di kilometer 73 dan kilometer 86 di Kampung Hubliki dan Dombomi, Hal ini terjadi karena KPU Yalimo terlambat merespon tuntutan masyarakat.

    Persoalannnya masyarakat sandingkan  DPT pemilu terakhir dan DP4 yang diturunkan sangat jauh berbeda, dan diduga telah terjadi pengalihan pemilih dari kampung lain dialihkan ke kampung lain." tutur Yanes. 

     Sehingga masyarakat tidak mau untuk dilakukan coklit dan pada tanggal 9/3/2023 lalu peralatan coklit pantarli di kembalikan ke KPU Yalimo. Pemutahiaran data pemilih di Yalimo tidak berjalanPada akhirnya juga  nanti  pada saat  penyusunan  daftar  pemilih jadi masalah.


    Menurut Yanes, Alasannya masyarakat menolak kenapa di TPS lain pemilihnya  bertambah naik 100 lebih, kemudian TPS lain  berkurang  100 lebih , Hal ini duga ada yang bermain sehingga  dilakukan pengalihan pemilih dari kampung lain dialihkan ke kampung lain. 


     " Saya sangat sayangkan seharusnya KPU Yalimo untuk mengembalikan kepercayaan yang hilang akibat dari pemilukada 2020 lalu sebaiknya melaksanakan tugas secara profesional.


     Setelah menerima DP4 yang diturunkan oleh KPU RI itu, tidak bisa serta merta diteruskan ke pantarlih untuk dilakukan coklit, tetapi  terlebih dahulu harus  sandingkan data antara DP4 dan DPT pemilu terakhir barulah, untuk dilakukan pemutahirkan data pemilih. KPU Yalimo tidak harus menggunakan data tunggal DP4, tetapi harus disandingkan DPT  pemilu terakhir." ungkapnya. 


    Coba KPU Yalimo perhatiankan ketentuan  pasal 202 ayat (1) undang undang Nomor 7 tahun 2017 ini petunjuknya sangat jelas. KPU RI bertugas untuk disinkronkan data DP4 yang diterima  oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk disandingkan dengan DP4  dan DPT pemilu terakhir.

    Pemilukada  2020 lalu pelajaran yang berharga bagi KPU Yalimo untuk menyimak baik. Yang lain merintis baik yang lain datang merusak itu tidak boleh ." tegas Yanes Alitnoe.


    Disarankan kepada KPU Yalimo  berdasarkan ketentuan pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutahiaran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir, secara berkelanjutan. Sehingga DP4 yang diturunkan jadi  bermasalah dan masyarakat tidak mau menerima dan menolak, maka  pemutahiaran seharusnya  dilakukan berdasarkan pada  DPT pemilu terakhir baru dilanjutkan.


     Masyarakat menuntut kepada KPU Yalimo kembalikan DPT yang dialihkan itu tidak bertentangan dengan undang undang ,Untuk itu persoalan ini, saya menghimbau kepada masyarakat, peserta pemilu dan pemerhati demokrasi di Yalimo sejak awal, setiap tahapan penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU Yalimo kita bersama-sama kawal baik supaya tidak merugikan para pihak seperti pemilukada tahun 2020 lalu di Yalimo. Akibatnya  masyarakat Yalimo sampai hari ini hidupnya  menderita." tutup Yanes. 

                   
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini