Sentani, Indometro. Id
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Yalimo merespon terkait kinerja KPU Yalimo Yang menurutnya telah menyalahi aturan dan tidak profesional Serta tidak trasparan Dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024 di Yalimo, pada akhirnya masyarakat menolak untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih.
Yanes Alitnoe, saat di mintai responnya terkait kinerja KPU yang mengakibatkan terjadinya kekecewaan masyarakat sehingga terjadi Pemalang jembatan.
Berdampak pada pemutusan jembatan jalan trans Wamena- Jayapura di kilometer 73 dan kilometer 86 di Kampung Hubliki dan Dombomi, Hal ini terjadi karena KPU Yalimo terlambat merespon tuntutan masyarakat.
Persoalannnya masyarakat sandingkan DPT pemilu terakhir dan DP4 yang diturunkan sangat jauh berbeda, dan diduga telah terjadi pengalihan pemilih dari kampung lain dialihkan ke kampung lain." tutur Yanes.
Sehingga masyarakat tidak mau untuk dilakukan coklit dan pada tanggal 9/3/2023 lalu peralatan coklit pantarli di kembalikan ke KPU Yalimo. Pemutahiaran data pemilih di Yalimo tidak berjalanPada akhirnya juga nanti pada saat penyusunan daftar pemilih jadi masalah.
Menurut Yanes, Alasannya masyarakat menolak kenapa di TPS lain pemilihnya bertambah naik 100 lebih, kemudian TPS lain berkurang 100 lebih , Hal ini duga ada yang bermain sehingga dilakukan pengalihan pemilih dari kampung lain dialihkan ke kampung lain.
" Saya sangat sayangkan seharusnya KPU Yalimo untuk mengembalikan kepercayaan yang hilang akibat dari pemilukada 2020 lalu sebaiknya melaksanakan tugas secara profesional.
Setelah menerima DP4 yang diturunkan oleh KPU RI itu, tidak bisa serta merta diteruskan ke pantarlih untuk dilakukan coklit, tetapi terlebih dahulu harus sandingkan data antara DP4 dan DPT pemilu terakhir barulah, untuk dilakukan pemutahirkan data pemilih. KPU Yalimo tidak harus menggunakan data tunggal DP4, tetapi harus disandingkan DPT pemilu terakhir." ungkapnya.
Coba KPU Yalimo perhatiankan ketentuan pasal 202 ayat (1) undang undang Nomor 7 tahun 2017 ini petunjuknya sangat jelas. KPU RI bertugas untuk disinkronkan data DP4 yang diterima oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk disandingkan dengan DP4 dan DPT pemilu terakhir.
Pemilukada 2020 lalu pelajaran yang berharga bagi KPU Yalimo untuk menyimak baik. Yang lain merintis baik yang lain datang merusak itu tidak boleh ." tegas Yanes Alitnoe.
Disarankan kepada KPU Yalimo berdasarkan ketentuan pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutahiaran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir, secara berkelanjutan. Sehingga DP4 yang diturunkan jadi bermasalah dan masyarakat tidak mau menerima dan menolak, maka pemutahiaran seharusnya dilakukan berdasarkan pada DPT pemilu terakhir baru dilanjutkan.
Masyarakat menuntut kepada KPU Yalimo kembalikan DPT yang dialihkan itu tidak bertentangan dengan undang undang ,Untuk itu persoalan ini, saya menghimbau kepada masyarakat, peserta pemilu dan pemerhati demokrasi di Yalimo sejak awal, setiap tahapan penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU Yalimo kita bersama-sama kawal baik supaya tidak merugikan para pihak seperti pemilukada tahun 2020 lalu di Yalimo. Akibatnya masyarakat Yalimo sampai hari ini hidupnya menderita." tutup Yanes.