-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu Siap Edar, Warga Paya Lombang Diciduk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

    Redaksi
    Rabu, 22 Maret 2023, Maret 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T00:04:08Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Akibat memiliki narkotika jenis sabu yang siap diedarkan, seorang pria berinisial R alias Ambek (41) warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Sergai diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada hari Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram, 25 (dua puluh lima) plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah). 

    Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Rabu (22/3), menurutnya, personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial R alias Ambek pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib di Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

    "Pelaku ditangkap di kamar rumah, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat  bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur dan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di lemari kamar," ungkap Kasi Humas.

    Termasuk 25 (dua puluh Iima) plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 120.000.(seratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar pelaku.

    "Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Ambek mengaku dan menjawab miliknya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan lalu diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasi Humas.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini