Reduce bounce ratesindo Masyarakat Menyerahkan Senpi Rakitan Laras Panjang Jenis Kecepek - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Masyarakat Menyerahkan Senpi Rakitan Laras Panjang Jenis Kecepek

 


PALI - indometro.id Jajaran Polres PALI kembali lagi menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek sebanyak 1 (satu) Pucuk dari Masyarakat di Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI Pada Hari ini Senin (06/03/2023) sekira pukul 10.30 Wib,


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab  AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, menerangkan, Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.


Identitas masyarakat yang menyerahkan 

Senjata Api Rakitan (Senpira), Laras Panjang jenis Kecepek sebanyak 1 (satu) pucuk.


Nama : Jainal Arifin, Umur : 45 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

alamat, Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.


Kapolsek Penukal Abab  AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, mengatakan kepada wartawan, Kapolsek dan seluruh personil 

mengapresiasi atas kesadaran masyarakat diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab Atas Ketersedianya untuk menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Polsek Penukal Abab Sekaligus Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab.


"Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaiakan Oleh Personil Polsek Penukal Abab," kata AKP.,Robby Monodinata.


Polsek Penukal Abab Terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian Serta Pihaknya Memastikan Bagi Masyarakat Yang Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Pihak Kepolisian Tidak Akan Di Proses Hukum.


Kapolsek Penukal Abab Menjelaskan Apabila Himbauan Dari Polsek Penukal Abab Tersebut Tidak Diindahkan Oleh Masyarakat Maka Jika Kedapatan atau Ketahuan Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Akan disita dan Di Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.


"Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Penukal Abab Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah Berakhir," tutup orang nomor satu di Mapolsek Penukal Abab yang ramah tamah ini.


(Usman)

Posting Komentar untuk "Masyarakat Menyerahkan Senpi Rakitan Laras Panjang Jenis Kecepek"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan