-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Edukasi Hukum Diberikan Kapolsek Padang Hilir kepada Warga Saat Gelar Jumat Curhat

    Redaksi
    Jumat, 17 Maret 2023, Maret 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T05:24:49Z

    Ads:


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Edukasi tentang hukum diberikan Kapolsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi AKP Sulem Sigalingging saat menggelar Jumat Curhat di Warung Keling Lingkungan V Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat (17/3/2023).

    Hadir mendampingi Kapolsek diantaranya, PS. Kanit Binmas Aiptu Suwandi, PS. Kanit Sabhara Aiptu SM Nainggolan, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda P Nadeak SH, Kepling V Nuriana, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Damar Sari.

    Menurut Kapolsek Padang Hilir, maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk mendekatkan diri dan bersinergi serta berinteraksi kepada warga masyarakat serta menerima segala aspirasi dan keluhan masyarakat dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, Kapolsek menanggapi adanya persepsi masyarakat apabila diduga pelaku pencurian yang diamankan warga dilepas oleh Polri karena pencurian ringan dengan kerugian dibawah Rp. 2.500.000, selanjutnya warga juga meminta hendaknya patroli dari pihak kepolisian lebih intensif lagi untuk menekan kejahatan.

    Kapolsek Padang Hilir mengimbau masyarakat manakala ada  informasi terkait permasalahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas Call Center Polres Tebing Tinggi dengan Nomor 110 Serta Nomor WA Kapolres 0812 6066 4044 serta Nomor Kapolsek Padang Hilir  082362452286.

    Pada kesempatan itu, Kapolsek Padang Hilir memberikan edukasi hukum bahwa dalam mengamankan pelaku pencurian hendaknya diserahkan ke kantor Polisi terdekat,  tidak dengan melakukan persekusi serta pencurian biasa yang dikategorikan sesuai Perma memang tidak dilakukan penahanan karena sesuai pasal 21 KUHAP.

    "Namun nantinya akan dilakukan sidang tipiring yang apabila tersangka mengulangi perbuatannya dikemudian hari (residivis) maka akan diterapkan walaupun melakukan pencurian ringan dikategorikan pencurian biasa yang dapat dilakukan penahanan terhadap tersangkanya," terang AKP Sulem Sigalingging.

    Dirinya juga berterimakasih kepada warga untuk situasi yang kondusif semoga tetap dipertahankan dengan saran dengan meningkatkan giat siskamling.

    "Polri akan melaksanakan giat intensif patroli baik dari Polsek maupun dari Polres untuk menekan terjadinya kejahatan," pungkasnya.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini