-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pria Diamankan Petugas Usai Mencuri di TPA Kota Tebingtinggi

    Redaksi
    Sabtu, 18 Maret 2023, Maret 18, 2023 WIB Last Updated 2023-03-18T05:47:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Dua orang pria berhasil diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut usai melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yakni tempat pembuangan sampah di Jalan Baja Lingkungan VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang terjadi pada Sabtu lalu (4/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

    Hal ini dibenarkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (18/3), Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/129/III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 04 Maret 2023 yang dilaporkan Moritz Thomsen Marbun (35) warga Medan yang bekerja di tempat tersebut.

    "Dua orang saksi yang berhasil dimintai keterangan yakni Sudaryono dan penjaga malam Wagiyan," terang Kasi Humas.

    Sedangkan kedua pelaku yang diamankan petugas berinisial BS alias Cepot (35) seorang pengangguran dan YIS alias Boge (27), keduanya merupakan warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

    Kasi Humas menjelaskan kasus ini berawal pada dua pekan lalu tepatnya pada Sabtu (4/3) sekira pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari mandor lapangan bahwa sejumlah barang-barang di TPA Kota Tebingtinggi telah hilang yaitu berupa  kabel-kabel elektonik, cap mesin excavator komatsu pc200, baterai N 100, kap atas kabin dan tiang listrik milik kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebingtinggi.

    "Setelah dicek di lapangan barang-barang tersebut benar telah hilang dan atas kejadian itu kantor Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian sekira lima belas juta rupiah," jelas AKP Agus Arianto.

    Kemudian pada hari Jumat (17/3) sekira pukul 16.00 wib, tutur Kasi Humas, personel tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh pelaku.

    "Saat itu tim berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Boge  di Jalan Saga. kemudian tim melakukan pengembangan ke pelaku lainnya Cepot yang ditangkap di rumahnya, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Tebingtinggi," sambungnya.

    Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

    "Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa empat buah mata kunci roda dan sebuah gagang kunci berbentuk L," tandas Kasi Humas.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini