-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Wanita Di Duga Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online Diamankan Anggota Polda Sumsel

    Kamis, 09 Februari 2023, Februari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T02:24:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    Palembang - indometro.id Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel amankan dua wanita dengan dugaan sebagai pelaku penipuan dalam modus arisan online. Hal ini disampaikan dalam acara Press Release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jend.Sudirman, Pahlawan, Rabu(08/02/23)



    Kedua pelaku wanita yang di diamankan polisi tersebut  berinisial "YJ"(30) dan "ESW"(35) yang keduanya  merupakan warga Sungai Lilin kabupaten Banyuasin.


    "YJ" di amankan pada hari rabu (01/02) di seputaran daerah  Kertapati Palembang, sedangkan "ESW" diamankan  pada hari senin (07/02), tidak jauh dari tempat tinggalnya di daerah Sungai Lilin, Banyuasin,  Sumatera Selatan.


    Keduanya di amankan oleh tim Opsnal Subdit l kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel,  terkait dengan adanya dugaan penipuan berkedok arisan online dengan modus, tersangka meyakinkan korbannya bahwa tersangka adalah sebagai owner dan seller yang melakukan penjualan arisan slot secara online diakun Facebook dengan nama akun "Putri Si CwexManja" milik tersangka "YJ", dengan menjual arisan 1 slot Rp.700.000, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.1.000.000, selama tiga bulan berlaku kelipatan.


    Kedua tersangka akan memberi keuntungan kepada korban, namun setelah korban menyerahkan uang arisan,  apabila pada saatnya korban  menerima uang arisan, justru tersangka tidak memberikannya kepada korban.


    “Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, sekitar 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntungan kepada anggotanya, namun setelah korban mau mengambil arisannya, kedua tersangka melarikan diri", ujar Wadir Reskrimum AKBP Tulus Sinaga.


    Ratna Ningsih, warga Sungai Lilin Banyuasin salah satu korban yang mengalami kerugian sebesar 1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total 2.8 Miliar lebih.


    Menurut tersangka, 

    “awalnya saya buka arisan biasa, kemudian arisan online, uangnya sudah habis buat keperluan pribadi, ada yang saya belikan mobil dan ruko,” ujar "YJ"


    Sementara Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga di dampingi kasubdit I kamneg mengatakan, kedua tersangka sebagai owner arisan online slot bayar tunai, anggotanya sekitar 200 orang. Para korban yang melapor ke polda Sumsel sudah ada 4 LP, belum di polres atau Polrestabes, korbannya banyak di Sumsel, ada yang 1 milyar, lima ratus juta, dan dua ratus juta rupiah, ada PNS, aparat dan orang biasa, sekarang masih di kembangkan termasuk pelaku lain.


    “Sisa uangnya masih ada di rekening, asetnya masih kita selidiki, termasuk pihak lain, barang bukti yang di amankan beberapa kwitansi dan photo,” jelas Tulus Sinaga.


    Kedua tersangka di jerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun, ucap Wadir Reskrimum Polda Sumsel menutup pembicaraan.

    Pewarta:(Chairuns)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini