-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Desa Koting D Tetapkan 47 KPM BLT Dana Desa Tahun 2023

    Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T22:41:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Ketua BPD saat membuka musyawarah Desa

    Maumere indometro.id- Sebanyak 47 Kepala Keluarga miskin di Desa Koting D Kecamatan Koting Kabupaten Sikka ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT) tahun 2023. 


    Penetapan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Aula Kantor Desa Koting D, Dusun Gehak Reta, Rabu, (21/2/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Koting, Penjabat Kepala Desa Koting D, Penjabat Kepala Desa Waturepa, perangkat Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan tokoh masyarakat. 


    Program Bantuan Langsung Tunai merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.


    Peserta musyawarah

    Kategori kemiskinan ekstrem didasarkan pada pengukuran global Bank Dunia, yakni warga yang berpenghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) sebesar 1,99 US Dollar per kapita per hari atau Rp. 12.000 per kapita per hari. 


    Warga miskin ekstrem juga memiliki kompleksitas persoalan lain seperti rumah tidak layak huni, keluarga dengan anggota keluarga sakit kronis, lansia, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi. 


    Wakil Ketua BPD, Egenius Grasa, saat memimpin musyawarah menjelaskan, kuota penerima BLT sesuai Peraturan Menteri Desa nomor 8 tahun 2022 adalah minimal 10 persen dan maksimal 20 persen dari pagu Dana Desa yang diterima oleh setiap Desa. Ia menambahkan, BLT sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, diharapkan, pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan. 


    "Kuota minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah mengentaskan kemiskinan, oleh karena itu, pemanfaatan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan", ungkapnya. 


    Penjabat Kepala Desa Koting D, Thadeus Pega, mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan penetapan penerima BLT menggunakan data SDGs Desa. Tetapi karena adanya aturan bahwa harus menunggu data dari Kementerian Desa maka data tersebut dikawinkan dengan data yang saat ini digunakan di Desa. 


    "Memang waktu lalu kita sudah membuat penetapan menggunakan datacSDGa Desa yang ada di Koting D ini. Tetapi karena ada aturan bahwa kita harus menunggu penetapan dan nama-nama-nama calon penerima BLT dari KementerianKementerian, jadi kita menunggu itu. Dan, kita kawinkan dengan rata-rata yang telah kita gunakan", katanya. 


    Menurutnya, data dari Kementerian Desa ini merupakan data utama yang kemudian diverifikasi dan divalidasi lagi guna menentukan kebenaran. Selanjutnya, hasil validasi tersebut akan dikirim kembali untuk perbaikan. Namun demikian, ia meyakini bahwa seluruh warga Desa pasti mengetahui orang-orang yang memiliki kategori miskin ekstrem. 


    "Apakah sudah benar atau belum, apakah sudah tetap sasaran atau belum. Tanggung jawab kita adalah mengirim kembali data untuk perbaikan. Saya percaya masyarakat di tempat tinggalnya tahu siapa yang susah, siapa yang tidak terlalu susah", imbuhnya. 


    Sementara, Camat Koting, Yosri Beguir, mengatakan ini adalah bagian dari perencanaan yang harus dilalui dengan mekanisme seperti ini. Karena baik dana maupun mekanisme serta persyaratan diatur dari pusat yang tinggal disesuaikan. Ia pun berharap agar forum musyawarah betul-betul memastikan warga masyarakat yang layak untuk menerima BLT. 


    "Ini sebuah proses perencanaan yang kita buat dengan mekanisme yang harus dilewati seperti ini. Karena kita ini uangnya juga diberikan dari pusat dari Kementerian. Kemudian, segala mekanisme, persyaratan diatur dari pusat, kita tinggal menyesuaikan", ujarnya. 


    Camat Koting memberikan sambutan

    Proses validasi dilakukan terhadap data Pensasaran percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka melalui Pemerintah Desa. 


    Satu per satu daftar kepala keluarga miskin di data P3KE divalidasi menurut kriteria. Dalam validasi, ditemukan sebagian kepala keluarga tidak terkategori miskin atau mampu secara ekonomi, meninggal dunia dan pindah status kependudukan ke wilayah lain. 


    Selain itu, validasi juga dilakukan terhadap kepala keluarga yang tidak terdapat di dalam data P3KE namun memenuhi syarat miskin ekstrem. Kesepakatan mengenai ke-47 KPM ini dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. (M/N). 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini